POJOKSATU.id - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang membuka jalan baru bagi ribuan tenaga honorer untuk mendapatkan status yang lebih jelas serta jaminan penghasilan yang lebih layak.
Salah satu poin yang paling ditunggu dari kebijakan ini adalah besaran gaji bagi PPPK paruh waktu.
Pemerintah memastikan bahwa tidak ada penurunan kesejahteraan bagi para tenaga honorer yang statusnya berubah.
Bahkan, dalam beberapa kasus, gaji yang diterima justru mengalami peningkatan berkat penyesuaian dengan standar regional.
Dalam dokumen resmi MenPAN RB, disebutkan bahwa tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan menerima gaji minimal setara dengan penghasilan terakhir yang mereka terima saat masih berstatus honorer.
Langkah ini diambil untuk menjamin bahwa transisi status kepegawaian tidak merugikan pegawai dari sisi finansial.
Artinya, pengangkatan ke dalam sistem ASN tidak akan menurunkan standar penghidupan para tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun di berbagai sektor layanan publik.
Baca Juga: Kabupaten Purwakarta dan Gurye Korea Selatan Jalin Kerja Sama dan Silaturahmi
Tak hanya disesuaikan dengan penghasilan sebelumnya, pemerintah juga memasukkan faktor Upah Minimum Regional (UMR) dalam skema penggajian PPPK paruh waktu.
Dalam hal ini, gaji akan mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) tergantung lokasi kerja masing-masing PPPK.
Jika UMK atau UMP di wilayah kerja lebih tinggi dari upah honorer sebelumnya, maka gaji PPPK paruh waktu akan mengikuti standar upah minimum tersebut.
Berdasarkan data UMK/UMP per Januari 2025, berikut gambaran nominal gaji PPPK paruh waktu di sejumlah wilayah:
- DKI Jakarta: Berpotensi menerima gaji hingga Rp5.396.761 per bulan
- Kabupaten Bekasi: Gaji mencapai sekitar Rp5.558.515 per bulan
- Provinsi Jawa Barat (UMR terendah): Sekitar Rp2.191.232 per bulan
- Jawa Tengah (UMR terendah): Minimal Rp2.169.349 per bulan
- Jawa Timur (UMR terendah): Minimal Rp2.305.985 per bulan
- Provinsi Aceh: Sesuai UMP yaitu sekitar Rp3.685.615 per bulan
Nominal ini dapat bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah dan penyesuaian terhadap inflasi serta indeks kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing wilayah.
Selain gaji pokok, tenaga PPPK paruh waktu juga berpeluang menerima tunjangan tambahan yang akan ditentukan berdasarkan instansi tempat mereka bekerja.
Tunjangan ini bisa mencakup:
- Tunjangan makan
- Tunjangan transportasi
- Tunjangan kinerja (jika berlaku)
- Tunjangan lainnya sesuai peraturan instansi
Baca Juga: Dalam Setahun 5 Ribu Aduan Masuk ke Aplikasi Sapawarga Jawa Barat
Namun, rincian mengenai jenis dan besarannya masih menunggu regulasi teknis dari instansi pusat maupun daerah yang merekrut PPPK paruh waktu.
Kepastian status dan penghasilan PPPK paruh waktu ini mengacu pada Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Regulasi ini menjadi payung hukum dalam proses pengangkatan, penggajian, serta penataan ulang tenaga honorer yang sebelumnya tersebar di berbagai instansi pemerintah.
Langkah ini juga merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan penyelesaian masalah tenaga honorer yang telah menjadi pekerjaan rumah pemerintah selama bertahun-tahun.
***



