POJOKSATU.id - Pemerintah kembali membuka jalan bagi tenaga honorer untuk mendapatkan status lebih jelas.
Melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, ribuan honorer kini berpeluang diangkat tanpa harus mengikuti tes tambahan, asalkan memenuhi persyaratan tertentu.
Kebijakan ini ditegaskan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Skema baru ini dipandang sebagai solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan secara massal menyusul kebijakan penghapusan status non-ASN di instansi pemerintah.
Baca Juga: Guru Penerima TPG 2025 Wajib Verifikasi Rekening Lewat Info GTK, Ini Tahapannya
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB, Aba Subagja, menuturkan bahwa langkah ini merupakan jalan tengah.
“Tujuannya agar honorer tetap bisa bekerja, tidak ada PHK massal, dan pemerintah tetap memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengelola SDM,” ujarnya dalam sosialisasi daring, Senin (18/8/2025).
Meski tanpa tes tambahan, honorer tetap harus memenuhi empat syarat utama berikut:
1. Tercatat dalam Database BKN
Hanya honorer yang sudah masuk daftar resmi non-ASN Badan Kepegawaian Negara yang berhak diusulkan.
2. Pernah Mengikuti Seleksi CASN 2024
Honorer harus memiliki bukti pernah ikut seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024, meski tidak lulus atau tidak memperoleh formasi.
Baca Juga: Gagasan Besar dari ICIIS 2025 di Medan: Menjembatani Agama dan Sains
3. Belum Mendapatkan Formasi Jabatan
Mereka yang gagal ditempatkan meski sudah lolos seleksi juga bisa dipertimbangkan, terutama peserta PPPK tahap I yang tersisih karena keterbatasan kuota.
4. Ijazah Sesuai Jabatan
Kesesuaian kualifikasi pendidikan menjadi syarat mutlak.
Formasi mencakup guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis dengan syarat pendidikan mulai dari SD hingga S1/D4.
Pemerintah menegaskan, ada dua kategori honorer yang dapat langsung diangkat tanpa tes tambahan:
Baca Juga: Viral Guru Beban Negara, Menkeu Sri Mulyani Buka Suara : Video Itu Hasil Deepfake
- Peserta PPPK tahap I yang lulus seleksi tetapi tidak kebagian formasi.
- Peserta CPNS 2024 dari database non-ASN yang gagal lolos seleksi.
Pemerintah menargetkan pengangkatan PPPK paruh waktu berlangsung paling lambat Oktober 2025.
Namun, untuk kategori honorer R2 dan R3 yang belum lolos seleksi tahap sebelumnya, proses pengangkatan bisa memakan waktu lebih lama.
Dengan adanya kebijakan ini, honorer yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian kini bisa sedikit lega.
Meski berstatus paruh waktu, kesempatan menjadi PPPK dinilai lebih baik ketimbang harus menghadapi risiko kehilangan pekerjaan secara massal.
***



