POJOKSATU.id - Kabar terbaru mengenai kebijakan penggajian bagi PPPK Paruh Waktu kini menjadi sorotan di kalangan ASN daerah.

Pemerintah memastikan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat, bukan ditetapkan secara nasional.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Viral Isu ASN Tak Bisa Dibebastugaskan, Begini Fakta dan Dasar Hukumnya!

Yang mengatur perbedaan sistem penggajian antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut kebijakan ini penting.

Agar penggajian lebih realistis terhadap kondisi ekonomi daerah serta menyesuaikan kemampuan fiskal instansi.

Baca Juga: Viral Siswi SMP di Malang Dikeroyok, Sekolah Cuma Diam?


Aturan Baru Gaji PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan dokumen PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit setara dengan pendapatan terakhir.

Yang didapat sebagai tenaga non-ASN atau sesuai UMK daerah.

Diktum ke-19 dalam regulasi tersebut menegaskan:

"PPPK Paruh Waktu berhak mendapat upah minimal sesuai gaji sebelumnya sebagai non-ASN atau upah minimum daerah."

Baca Juga: SKTP Belum Keluar Hingga Akhir Tahun? Begini Cara Mempercepat Validasi Data TPG

Artinya, seorang PPPK Paruh Waktu di daerah dengan UMK tinggi seperti DKI Jakarta akan menerima gaji lebih besar.

Dibanding daerah dengan UMK lebih rendah seperti Jawa Tengah.

Sementara PPPK penuh waktu, tetap menggunakan sistem gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja, sebagaimana ASN pada umumnya.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu tertinggi ada di DKI Jakarta mencapai Rp5,3 juta.

Sementara terendah di Jawa Tengah sekitar Rp2,16 juta.

Baca Juga: Gara-gara Salah Ucap, Langsung SP2! Ramai di Medsos Perawat Pontang Disanksi Gara-gara Etika Lisan


Penjelasan Resmi dari BKN dan KemenPAN-RB

Pernyataan serupa juga disampaikan BKN dalam konferensi pers yang dikutip kanal YouTube ASN Update pada 6 November 2025.

Penggajian PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah tempat bekerja.

Hal ini dijelaskan narator dalam tayangan yang mengutip klarifikasi resmi BKN terkait koordinasi dengan Kemenkeu.

Baca Juga: Langsung Jadi ASN Tanpa CPNS! Ini Daftar Sekolah Kedinasan Kemenhub yang Gratis & Dibiayai Negara

Penyesuaian ini juga diatur dalam koordinasi lintas lembaga.

Melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memastikan sumber dana gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu tersedia di APBD.

Penerapan sistem UMK ini bertujuan memberikan keadilan bagi pegawai daerah, sekaligus mencegah ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah.


Mekanisme Pembayaran dan Tunjangan

Mekanisme pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dan Surat Keputusan Pengangkatan (SK).

Baca Juga: Akan Dimulai Tahun 2026 di Kota Medan, Pemprov Sumut Canangkan PSEL Atasi Persoalan Sampah

Gaji dibayarkan setiap bulan melalui bendahara instansi daerah masing-masing.

PPPK Paruh Waktu juga berhak atas THR dan gaji ke-13, asalkan telah aktif bekerja minimal tiga bulan sejak SPMT diterbitkan.

Namun, karena sistem penggajiannya mengikuti kemampuan fiskal daerah, nominal THR dan tunjangan lain bisa berbeda antarwilayah.


Dampak dan Tantangan di Daerah

Dengan kebijakan ini, pemerataan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu masih menjadi tantangan.

Baca Juga: Mengenal UU ASN 20/2023, Fondasi Baru Revolusi Manajemen ASN yang Wajib Dipatuhi

Daerah dengan kemampuan fiskal rendah otomatis memiliki gaji paruh waktu yang lebih kecil.

Meski begitu, KemenPAN-RB menilai kebijakan berbasis UMK lebih adil dan berkelanjutan dibanding model standar nasional.

Kebijakan ini juga dianggap mempercepat transisi tenaga honorer menuju status ASN kontrak resmi dengan perlindungan kerja yang lebih jelas.

Baca Juga: Dorong Kinerja Bank Sumut, Pemprov Bentuk Ranperda Tingkatkan Kapasita BUMD

Model berbasis UMK dapat menekan beban fiskal pemerintah sekaligus mendorong efisiensi pengelolaan SDM daerah.

Kebijakan baru penggajian PPPK Paruh Waktu menjadi babak penting dalam reformasi ASN 2025.

Dengan sistem berbasis UMK daerah, pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pegawai dan kemampuan anggaran daerah.

Namun, ke depan, konsistensi penerapan aturan ini akan menjadi ujian bagi transparansi dan keadilan manajemen ASN di seluruh Indonesia.***