POJOKSATU.id - Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di tanah air.

Salah satu terobosannya adalah pembukaan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang diharapkan mampu menjadi solusi bagi tenaga non-ASN yang belum terserap dalam formasi penuh waktu.

Dalam implementasinya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menetapkan sembilan kategori prioritas yang akan didahulukan untuk mengisi posisi PPPK Paruh Waktu.

Penetapan ini dimaksudkan agar proses rekrutmen berjalan adil, tertib, dan berpihak pada mereka yang telah mengabdi namun belum memperoleh kepastian status kepegawaian.

Baca Juga: Haidar Alwi: Bangun Kedaulatan Tanah Jarang Dimulai dari Tambang Rakyat

Penataan tenaga non-ASN tidak bisa dilakukan secara serampangan.

Banyak dari mereka yang sudah mengabdi bertahun-tahun namun terbentur formasi yang terbatas dalam rekrutmen PPPK atau CPNS sebelumnya.

Oleh karena itu, pemberian prioritas pada kategori tertentu menjadi langkah afirmatif untuk menjamin keadilan dalam transisi status.

Inilah 9 Kategori Honorer Prioritas PPPK Paruh Waktu:

Baca Juga: Warga Keluhkan Pengarugan Tanpa Izin di Dekat Polsek Kotabaru Karawang

1. R1 (Pendataan – Prioritas 1 Seleksi PPPK 2024)

Kategori ini mencakup tenaga honorer yang sebelumnya masuk sebagai pelamar prioritas 1 pada seleksi PPPK 2024.

Mereka pernah mengikuti seleksi PPPK tahun 2021 dan berhasil mencapai nilai ambang batas (passing grade), namun belum dinyatakan lulus karena keterbatasan formasi.

2. R2 (Pendataan – Eks Tenaga Honorer Kategori II)

Tenaga honorer dalam kelompok ini adalah eks THK2 yang masih terdata dalam database BKN.

Mereka mengikuti seleksi PPPK 2024, tetapi belum mendapatkan alokasi formasi.

Baca Juga: Pastikan Tidak Ada PHK Massal! Kemenpan RB Sebut Seluruh Honorer yang Tak Lolos Seleksi akan Diangkat PPPK Paruh Waktu Melalui 8 Tahapan Ini!

3. R3 (Pendataan BKN 2022)

Kategori ini adalah tenaga honorer hasil pendataan Badan Kepegawaian Negara pada tahun 2022, yang turut mengikuti seleksi PPPK 2024 namun belum memperoleh formasi.

4. R3b (Ikut Seleksi Tahap II)

Merupakan bagian dari kelompok R3, namun baru mengikuti seleksi pada tahap II dan belum memperoleh formasi.

Mereka tidak ikut tahap I karena berbagai alasan administratif atau teknis.

5. R3T (Formasi Tampungan Tahap II)

Juga berasal dari kelompok R3, tetapi secara khusus disediakan formasi tampungan pada seleksi tahap II.

Meski demikian, belum semua berhasil ditempatkan dalam posisi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Imbas Gempa Bumi di Rusia Disusul Gelombang Tsunami di Jepang, BMKGJepang Beri Himbauan Begini

6. R1 Non-Pendataan

Tenaga honorer dalam kategori ini sebenarnya layak masuk R1, namun tidak terdata dalam database BKN karena berbagai sebab, seperti keterlambatan penginputan atau kendala administratif di level instansi.

7. R2 Non-Pendataan

Sama seperti poin sebelumnya, kelompok ini berasal dari eks THK2 namun tidak tercantum dalam database resmi BKN.

8. R4 (Tenaga Honorer dengan Masa Kerja Minimal 2 Tahun)

Kategori ini mencakup tenaga honorer yang memiliki masa kerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Validitas status mereka diperkuat melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian.

Baca Juga: ITB dan Tsinghua University Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Riset di Asia

9. R5 (Lulusan PPG Prajabatan – JF Guru)

Sebagai kelompok terakhir, R5 adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan yang melamar untuk formasi jabatan fungsional guru.

Meski berada di urutan prioritas terbawah, mereka tetap mendapat kesempatan dalam skema paruh waktu jika formasi memungkinkan.

Penetapan sembilan kategori prioritas ini bukan sekadar klasifikasi administratif.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan mengutamakan pengangkatan dari kategori paling atas ke bawah secara bertahap, sesuai ketersediaan formasi dan kemampuan anggaran di masing-masing instansi.

Baca Juga: DUA Cara Cek NIK Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2, Tak Perlu Download Aplikasi Ruang GTK di Ponsel!

Dengan demikian, instansi pusat maupun daerah diminta tidak sembarangan membuka lowongan untuk PPPK Paruh Waktu, tetapi harus mengacu pada daftar prioritas dan memastikan formasi yang tersedia benar-benar menyasar tenaga honorer yang berhak.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu tidak serta-merta dilakukan secara otomatis.

Prosesnya tetap mengikuti alur resmi:

-Instansi mengusulkan kebutuhan formasi ke KemenPANRB,

Baca Juga: Mantan Menteri Agama RI Suryadharma Ali Meninggal Dunia di Rumah Sakit Mayapada

-Penetapan formasi oleh Menteri PANRB,

-Pengajuan Nomor Induk PPPK ke BKN oleh instansi,

-Penetapan dan pengangkatan resmi, termasuk tanda tangan kontrak kerja.

Seluruh proses dilakukan melalui sistem digital dan dipastikan berjalan transparan, dengan harapan tidak menimbulkan polemik seperti masa lalu.

***