POJOKSATU.id - Besaran gaji PPPK Paruh Waktu di seluruh daerah di Indonesia telah resmi ditetapkan pemerintah.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu sendiri menjadi solusi honorer di seluruh instansi pemerintah.

Mekanisme ini sekaligus merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN atau UU ASN.

Dimana hanya ada dua status dan jenis pegawai di instansi pemerintahan.

Baca Juga: Cek, Daftar Alokasi 11.658 Formasi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 Pemprov Sumut, Pengisian DRH hingga 22 September

Pertama yakni Pegawi Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Sementara pengangkatan PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani Rini Widyantini.

Kesempatan ini diberikan kepada honorer yang terdata dalam database BKN.

Dengan demikian, non ASN database BKN tersebut memiliki status hukum dan kepastian penghasilan.

Baca Juga: Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat THR, Gaji ke-13, dan Tunjangan Kinerja

Perlu diketahui, pengangkatan ini hanya berlaku bagi jabatan fungsional dan operasional yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Adapun jabatan untuk PPPK Paruh Waktu antara lain:

1. Tenaga Guru

2. Tenaga Kependidikan

3. Tenaga Kesehatan

4. Tenaga Teknis

5. Pengelola Layanan Operasional

Masih berdasarkan regulasi yang ada, durasi kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu berlaku selama satu tahun.

Baca Juga: Panduan Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025, Syarat dan Cara Daftar

Namun durasi kontrak tersebut bisa diperpanjang lagi berdasarkan kebutuhan serta kinerja.

Akan tetapi, status tersebut bisa berubah di kemudian hari dengan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

 

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Meski berstatus Paruh Waktu, tapi pemerintah memastikan ASN ini tetap mendapatkan hak yang sama dengan PPPK Penuh Waktu.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: SKCK Jadi Syarat DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Begini Aturan Tempat Mengurusnya

Selain regulasi tersebut, juga masih dipertegas dalam sejumlah regulasi lainnya yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara serta instansi terkait lainnya.

Sehingga, selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga dipastikan mendapatkan tunjangan.

Adapun sejumlah tunjangan yang diterima antara lain:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin): besarannya menyesuaikan beban kerja dan kelas jabatan di tiap instansi.

2. Tunjangan Tambahan: meliputi tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), tunjangan pangan berupa uang atau beras, dan tunjangan jabatan baik fungsional maupun struktural.

3. THR dan Gaji ke-13: sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 yang mencakup gaji pokok dan tunjangan relevan.

4. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: meliputi tunjangan transportasi serta fasilitas kerja yang mendukung pelaksanaan tugas kedinasan.

5. Fasilitas Tambahan: meliputi perlindungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hak cuti sesuai aturan, hingga kesempatan perpanjangan kontrak setiap tahun.

 

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 vs Gaji PNS 2025

Sebagai informasi, penetapan besaran gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam diktum ke-19 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga: Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 Wajib Tahu, Begini Solusi Jika Pendidikan Tidak Terbaca Sistem

Dalam diktum tersebut ditetapkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara penghasilan terakhir sebagai non ASN.

Atau, sesuai dengan besaran Upah Minimum Regional (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Penetapan UMP 2025 pun telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah menetapkan UMP/UMK 2025 dengan kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen dibanding tahun 2024.

Baca Juga: Upload Dokumen DRH PPPK Paruh Waktu Tertunda Gara-Gara Galat 500, Ini Jalan Keluarnya

Menariknya, mengacu pada regulasi dimaksud, besaran gaji PPPK Paruh Waktu dipastikan lebih besar dibanding gaji PNS golongan awal.

Seperti gaji pokok PNS golongan I sampai golongan III tahun 2025 seperti di bawah ini:

Golongan I:

- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.000

Golongan II:

- IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

Golongan III:

- IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

 

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 vs UMP 2025

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak lebih kecil saat berstatus non ASN atau sama dengan UMP masing-masing daerah.

Baca Juga: CATAT! Jadwal Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 di Seluruh Provinsi!

Dengan demikian dipastikan bahwa gaji di daerah yang satu dengan lainnya tidak sama.

Berikut ini besaran UMP 2025 seluruh provinsi yang bisa dijadikan acuan untuk mengetahui besaran gaji PPPK Paruh Waktu.

Pulau Sumatra

1. Sumatra Barat: Rp2.994.193

Baca Juga: KEMHAN BUKA PENDAFTARAN PPPK PARUH WAKTU, SIMAK KRITERIA DAN JADWALNYA

2. Sumatra Utara: Rp2.992.559

3. Sumatra Selatan: Rp3.681.570

4. Aceh: Rp3.685.616

5. Riau: Rp3.508.776

6. Lampung: Rp2.893.070

7. Bengkulu: Rp2.670.039

Baca Juga: BKN Kembali Lakukan Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu!

8. Jambi: Rp3.234.535

9. Kepulauan Riau: Rp3.623.654

10. Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600


Pulau Jawa

1. DKI Jakarta: Rp5.396.761

Baca Juga: Kemensos Umumkan Alokasi 786 PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, Peserta Wajib Lengkapi Daftar Ini Dokumen hingga 15 September

2. Jawa Barat: Rp2.191.232

3. Jawa Tengah: Rp2.169.349

4. Jawa Timur: Rp2.305.985

5. Banten: Rp2.905.119

6. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080


Pulau Kalimantan

1. Kalimantan Utara: Rp3.580.160

2. Kalimantan Timur: Rp3.579.313

3. Kalimantan Selatan: Rp3.496.195

4. Kalimantan Tengah: Rp3.473.621

5. Kalimantan Barat: Rp2.878.286


Pulau Sulawesi

1. Sulawesi Barat: Rp3.104.430

2. Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551

3. Sulawesi Tengah: Rp2.915.000

4. Sulawesi Selatan: Rp3.657.527

5. Sulawesi Utara: Rp3.775.425

6. Gorontalo: Rp3.221.731

 

Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

1. Bali: Rp2.996.561

2. Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931

3. Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969

4. Maluku Utara: Rp3.408.000

5. Maluku: Rp3.141.700


Papua

1. Papua: Rp4.285.850

2. Papua Barat: Rp3.615.000

3. Papua Tengah: Rp4.285.848

4. Papua Pegunungan: Rp4.285.847

5. Papua Barat Daya: Rp3.614.000

6. Papua Selatan: Rp4.285.850

Agar lebih mudah mendapatkan artikel Pojoksatu.id bisa unduh Apss:

Versi Android dan Versi iOS

Ikuti juga update artikel kami melalui Channel Whatsapp Pojoksatu.id.

Channel Whatsapp khusus pendidikan, PPG, tunjangan dan seputar ASN, klik:

INFO PPG TUNJANGAN ASN dan PENDIDIKAN

Semoga artikel tentang besaran gaji PPPK Paruh Waktu lengkap tunjangan seluruh daerah Indonesia ini bisa memberikan gambaran.***