POJOKSATU.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.

Aturan ini menjadi dasar kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan PNS.

Kenaikan gaji tahun ini dihitung berdasarkan tabel gaji tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: DPR Desak Evaluasi Program MBG, Mayoritas SPPG Belum Punya Sertifikasi Higienis

Kemudian ditambahkan persentase kenaikan antara 8 persen, 10 persen, hingga 12 persen.

Artinya, nominal gaji yang diterima tahun 2024 menjadi basis perhitungan sebelum ditambahkan kenaikan sesuai golongan.

Rincian gaji pokok setelah kenaikan terbagi ke dalam empat golongan besar, sebagai berikut:

Baca Juga: Pagelaran Wayang Kulit di Sabah, UB Gaungkan Karakter Brawijayan dan Pererat Persaudaraan Serumpun

1. Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta

2. Golongan II: Rp2,7 juta – Rp3,2 juta

3. Golongan III: Rp3,7 juta – Rp4,29 juta

4. Golongan IV: Rp4,7 juta – Rp4,95 juta

Dengan tambahan kenaikan gaji tersebut, angka ini dipastikan meningkat signifikan pada 2025.

Baca Juga: Insentif Guru dan Kader Posyandu Jadi Strategi Baru Pemerintah Atasi Kendala Distribusi Program Makan Bergizi Gratis

Kebijakan kenaikan gaji ini bukan hanya sekadar penyesuaian inflasi.

Tetapi juga menjadi bagian dari delapan program prioritas pemerintah dalam RKP 2025.

Fokusnya adalah meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, termasuk pensiunan yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun.

Baca Juga: UNDIP Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Ratusan Warga Purworejo

Pemerintah berharap, dengan adanya kenaikan gaji ini, motivasi ASN aktif semakin meningkat dan para pensiunan merasa lebih dihargai.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Semoga informasi rincian kenaikan gaji ASN dan pensiunan 2025 bisa memberikan gambaran.***