POJOKSATU.id, MEDAN – Mantan Bupati Batu Bara, Zahir, resmi ditahan Polda Sumut sejak Selasa (3/9/2024) terkait kasus dugaan suap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2023.
Polda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi membantah pihaknya melakukan politisasi jelang Pilkada Serentak 2024 dalam kasus ini.
Polda menegaskan kasus yang menjerat Zahir telah diproses sejak lama yakni sejak adanya aduan masyarakat (dumas).
Hadi menegaskan kasus yang menjerat Zahir tidak ada hubungannya dengan pencalonan Zahir sebagai calon Bupati Batu Bara.
Diketahui Zahir sebagai bupati incumbent ikut kembali bertarung di Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga: Jay Idzes Kapten Timnas Garuda di Laga Arab Saudi vs Indonesia, Yakin Bisa Menang
"Nggak ada (politisasi)," kata Kombes Hadi kepada wartawan, Rabu (4/9).
"Perkara itu kan dari awal ada laporan masyarakat sudah berproses. Bahkan, polisi sudah menetapkan Zahir sebelumnya sebagai tersangka,” jelasnya lagi.
Dia juga menegaskan bahwa Zahir tidak hadir dua kali panggilan dan polisi mengeluarkan DPO.
“Jadi, semuanya hukum yang berproses," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Zahir ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara, 29 Juni 2024 lalu.
Baca Juga: Batal Klarifikasi Berdalih Laporan Masuk, KPK Ngaku Bakal Transparan Usut Kasus Jet Pribadi Kaesang
Lalu ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 29 Juli 2024 lalu. Dan dia disebut menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024 dan mengajukan penangguhan penahanan.
Dalam kasus PPPK 2023 Batubara ini, Polda Sumut juga menetapkan OK Faisal yang merupakan adik kandung dari Zahir sebagai tersangka.
Adapun tersangka lain dalam kasus ini yaitu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara, Adenan Haris, Kepala BKSDM atau BKD Muhammad Daud, Sekretaris Disdik Kabupaten Batubara inisial DT, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik Kabupaten Batubara inisial RZ.***




