POJOKSATU.ID – Pada 1 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Menyerahkan secara resmi Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 5.408 pegawai PPPK Paruh Waktu.
Dengan SK tersebut, status mereka berubah dari honorer atau non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu sebuah langkah penting dalam upaya menata ulang sistem kepegawaian di daerah.
Penyerahan SK dilakukan bersamaan dengan upacara peringatan HUT ke-54 KORPRI di pusat pemerintahan Sumedang.
Dari total PPPK Paruh Waktu yang menerima SK, terdiri dari 1.491 guru, 656 tenaga kesehatan, dan 3.261 tenaga teknis.
SK PPPK Paruh Waktu, Kepastian Status bagi Ribuan Pegawai
Dengan diterimanya SK pengangkatan, PPPK Paruh Waktu ini resmi menjadi bagian dari jajaran ASN meski dengan skema kerja paruh waktu.
Pemerintah daerah memandang pengangkatan ini sebagai komitmen nyata.
Untuk menyelesaikan ketidakjelasan status honorer lama, dan memperkuat kualitas pelayanan publik dengan manajemen ASN yang lebih profesional.
Bupati setempat menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu bukan sekadar pelengkap birokrasi.
Mereka diposisikan sebagai bagian penting dalam desain baru layanan publik, dengan harapan membawa profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab lebih besar dibanding masa honorer.
Gaji PPPK Paruh Waktu, Di Atas Rp250 Ribu dan Sudah Naik
Dalam pengumuman resmi oleh media, disebut bahwa gaji PPPK Paruh Waktu di Sumedang di atas Rp250 ribu per bulan, dan nominal ini sudah mengalami kenaikan dibanding sebelumnya.
Skema PPPK Paruh Waktu sendiri memungkinkan fleksibilitas kerja.
Berdasarkan regulasi nasional, PPPK paruh waktu dibayar sesuai anggaran instansi dan biasanya disesuaikan dengan standar upah minimal di wilayah masing-masing.
Meski nominal Rp250 ribu per bulan terlihat kecil dibanding pegawai penuh waktu, bagi PPPK Paruh Waktu.
Hal ini memberikan kepastian pendapatan sesuatu yang tidak selalu dimiliki para honorer sebelumnya.
Dorongan Profesionalisasi, Rekrutmen Honorer Baru Dilarang
Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, menekankan bahwa setelah penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, pemda harus menghentikan seluruh bentuk rekrutmen honorer atau non-ASN.
Hal ini dianggap sebagai konsekuensi logis dari upaya profesionalisasi dan penataan ASN secara sistematis.
Menurut Asep, langkah ini penting agar manajemen kepegawaian daerah menjadi tertib dan sesuai regulasi.
Sekaligus memberi kesempatan kepada PPPK yang sudah diangkat untuk bekerja penuh tanggung jawab tanpa terganggu kompetisi dengan tenaga honorer baru.
Implikasi bagi Tenaga PPPK dan Layanan Publik Sumedang
Bagi ribuan PPPK Paruh Waktu, SK pengangkatan adalah bentuk pengakuan resmi status honorer lama kini menjadi pegawai dengan hak dan kewajiban sebagai ASN, meskipun dengan skema paruh waktu.
Bagi Pemkab dan masyarakat, Penataan ini menunjukkan komitmen daerah membenahi sistem birokrasi, memperjelas status kepegawaian.
Lalu, berpotensi meningkatkan profesionalisme serta kualitas layanan publik.
Bagi tenaga honorer di luar PPPK, Rekrutmen honorer baru dilarang, sehingga peluang menjadi honorer semakin kecil.
Artinya, hanya dengan seleksi formal menjadi PPPK lajut yang memungkinkan status ASN, memberi tekanan pada transparansi dan kompetensi.
Pengangkatan 5.408 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sumedang menjadi tonggak penting dalam upaya menata ulang status kepegawaian serta mengakhiri dominasi tenaga honorer yang terkadang abu-abu.
Baca Juga: Soal Bandara IMIP Luhut Bilang Saya Cuma Izin Domestik! Ya Terus Internasionalnya Darimana, Pak?
Meskipun gaji hanya di atas Rp250 ribu per bulan, status resmi sebagai PPPK Paruh Waktu membawa kepastian dan hak yang lebih jelas bagi pegawai.
Larangan rekrutmen honorer baru mempertegas arah profesionalisasi ASN di daerah.
Langkah ini dipandang sebagai upaya serius untuk menciptakan birokrasi yang lebih tertib, transparan, dan siap melayani publik dengan lebih baik.***




