POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) resmi merilis mekanisme seleksi PPPK Guru 2024.
Rilis ini dilakukan jelang pembukaan pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 2024.
Dalam Surat Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024 itu, seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi 2 tahap.
Yakni seleksi PPPK 2024 Tahap 1 dan seleksi PPPK 2024 Tahap 2.
Baca Juga: ALHAMDULILAH Guru Swasta Berpeluang Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Ini yang harus Dilakukan
Masing-masing tahap diperuntukkan bagi kategori atau kriteria pegawai non ASN yang berbeda.
Mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 2024 didasarkan pada 3 KepmenPAN RB.
Yakni KepmenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme seleksi PPPK tenaga teknis.
Kemudian KepmenPAN RB Nomor 348 Tahun 2024 yang mengatur tentang mekanisme seleksi PPPK Guru.
Lalu KepmenPAN RB Nomor 349 Tahun 2024 yang mengatur tentang mekanisme seleksi PPPK Tenaga Kesehatan.
Untuk Tahap 1, diperuntukkan bagi:
- Pelamar prioritas (PG 2021) dan pembatalan bidan 2023 (disertai bukti)
- Eks THK II (2013)
- Non ASN terdata dalam database BKN (2022)
Sementara Tahap 2, diperuntukkan bagi:
- Non ASN yang terdata dalam Dapodik
- Lulusan PPG Prajabatan
Data Kebutuhan Guru
Berdasarkan rilis mekanisme seleksi PPPK Guru 2024, jumlah usulan formasi PPPK untuk jabaran fungsional Guru oleh pemerintah daerah masih cukup minim.
Dari total kebutuhan 419.146 guru untuk 2024 ini, jumlah usulan formasi JF Guru hanya 176.049 formasi saja atau sekitar 42 persen.
Sementara, upaya pemenuhan kebutuhan guru pada sekolah negeri dua tahun terakhir masih belum maksimal.
Dengan rincian 774.999 (62,3 persen) guru yang telah lulus menjadi guru ASN PPPK dari 1.244.961 formasi yang dibutuhkan.
Kebutuhan Tendik atau tenaga kependidikan juga belum diakomodir pada seleksi PPPK 2021 dan 2022.
Maka di 2024 ini, diproyeksikan untuk menuntasan formasi guru sebanyak 419.146 formasi.
Selain itu terdapat kebutuhan pemenuhan Tendik lainnya sebanyak 82.717 formasi.
Kategori Pelamar Seleksi PPPK Guru 2024
Dalam seleksi PPPK Guru 2024 ini, ada 4 kategori pelamar. Antara lain:
Baca Juga: Pengumuman Terbaru BKN 26 September Terkait Seleksi PPPK 2024, Siap-siap Daftar
1. Pelamar Prioritas
Yakni guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
2. Guru eks THK-II
Yakni pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II BKN dan aktif mengajar pada instansi pemerintah.
3. Guru Non ASN
- Guru yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah
- Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar
4. Lulusan PPG
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Pekan Ini, Komisi II Berharap Tidak Ada Perubahan Jadwal
Yakni terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kemendikbudristek.
Alur Data Pelamar
Pelamar diharuskan terdeteksi di Dapodik dan atau database THK-II BKN.
Sistem terintegrasi dapat mendeteksi secara otomatis kategori pelamar (Pelamar Prioritas, Guru Eks THK-II, Guru Non ASN, atau Lulusan PPG).
Adapun ketentuannya sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Konfirmasi Verifikasi Ijazah di Info GTK untuk Daftar PPPK, Seleksi PPG dan Validasi TPG
1. Pelamar Prioritas: Terdata dalam database pelamar prioritas kemendikbud dan belum pernah lulus pada seleksi tahun sebelumnya
2. Guru eks THK II: Wajib terdata di database THK-II BKN dan aktif mengajar sebagai guru di dapodik
3. Guru non ASN: Terdata di database pendataan non asn BKN dan atau terdata di dapodik sekolah negeri sebagai Guru
4. Lulusan PPG: Terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di kemendikbud
Kriteria Pelamar dan Urutan Pengisian Formasi
Pelamar Prioritas
Dalam hal terdapat pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta, disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/ lembaga/Yayasan.
- Pelamar prioritas terdata aktif sekolah negeri: Upload surat keterangan mengajar dari Kepala Sekolah
- Pelamar prioritas terdata aktif sekolah swasta: Upload surat izin mengikuti seleksi PPPK dari Yayasan
- Pelamar prioritas tidak terdata aktif Dapodik (THK-II non dapodik, PPG, Guru non aktif): Upload surat izin mengikuti seleksi PPPK dari Dinas Pendidikan
Pelamar prioritas hanya perlu untuk mengikuti proses seleksi administrasi, sedangkan seleksi kompetensi menggunakan nilai hasil seleksi tahun 2021.
Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar sebagai berikut:
- THK II
- Honorer negeri
- Lulusan PPG
- Honorer swasta
Guru eks THK-II
- Terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II BKN
- Terdata di Dapodik dengan jenis PTK Guru dan berinduk di sekolah negeri pada saat mendaftar
- Melampirkan surat keterangan mengajar dari Kepala Sekolah pada saat pendaftaran
- Pelamar eks THK-II non guru atau terdata di dapodik sekolah swasta tidak dapat mendaftar
- Guru eks Tenaga Honorer Kategori II adalah Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II BKN dan aktif mengajar pada instansi pemerintah
Guru non ASN
Guru non Aparatur Sipil Negara adalahh guru non ASN hasil pendataan BKN:
- Terdata di pendataan Non ASN BKN dan terdata di Dapodik sebagai Guru Sekolah Negeri
- Melampirkan surat keterangan mengajar dari Kepala Sekolah pada saat pendaftaran.
Guru Non ASN Dapodik
- Terdata di Dapodik dengan jenis PTK Guru dan berinduk di sekolah negeri pada saat mendaftar
- Memiliki masa kerja 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus pada instansi tempat mengajar.
- Masa kerja dihitung berdasarkan data dapodik oleh kemendikbud
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Lulusan PPG yang dapat melamar adalah lulusan PPG Prajabatan yang belum terdaftar di data dapodik.
Pelamar kategori lulusan PPG dapat memilih untuk melamar pada instansi pemerintah yang membuka formasi PPPK Guru.
Dari pemaparan di atas maka urutan pengisian formasi PPPK Guru 2024 adalah sebagai berikut:
1. Pelamar prioritas: Diurutkan dari THK II, Guru Non ASN, lulusan PPG, Guru Swasta
2. Guru eks THK-II
3. Non ASN Pendataan: Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non ASN pada BKN yang aktif mengajar
4. Non ASN Dapodik: Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik
5. Lulusan PPG: Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data Lulusan kelulusan PPG
Materi Seleksi dan Afirmasi
Seleksi kompetensi pada seleksi PPPK Guru 2024 meliputi:
- Seleksi kompetensi teknis
- Seleksi kompetensi manajerial
- Seleksi kompetensi sosial kultural
- Seleksi wawancara
Sedangkan afirmasi diberikan kepada pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kemendikbudristek.
Pemilik afirmasi ini mendapatkan nilai paling tinggi sebesar 100 persen.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Itulah informasi resmi rilis mekanisme seleksi PPPK Guru 2024 dari urutan pemenang, urutan pengisian formasi sampai afirmasi. Semoga bermanfaat.***




