POJOKSATU.id - Jelang pembukaan pendaftaran PPPK 2024, Kemdikbudristek merilis mekanisme seleksi PPPG Guru 2024.
Mekanisme seleksi PPPK Guru 2024 itu dirilis dalam Rakor Kemdikbudristek di Jakarta Pada 10 September 2024.
Dalam sosialisasi mekanisme tersebut, ada sejumlah aturan yang harus dipahami guru honorer atau guru non ASN.
Salah satunya adalah aturan urutan pemenang formasi dan teknis pemberlakuan sistem afirmasi.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Bulan Depan Segini Besarannya Dicairkan PT Taspen
Juga terkait alur data pelamar sampai rincian materi seleksi.
Dengan memahami mekanisme seleksi PPPK Guru 2024 ini maka Anda akan bisa mendapatkan gambaran.
Yakni seberapa besar peluang untuk lulus seleksi PPPK 2024 dan diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Terkait persiapan, KemenPAN RB telah memanggil seluruh Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara seluruh Indonesia.
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas meminta seluruh Kanreg 'jemput bola' memastikan kelancaran rekrutmen CASN 2024.
Menteri Anas mengimbau BKN untuk menyiapkan strategi complaint handling di setiap titik kantor BKN di pusat, regional maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Lalu apa saja hal penting dalam mekanisme seleksi PPPK guru 2024?
Kriteria Pelamar
Tahun ini, terdapat 4 kriteria pelamar formasi PPPK Guru 2024, antara lain:
1. Pelamar Prioritas
Guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
Jadi untuk kriteria pertama ini adalah untuk guru P1 2021 saja.
2. Guru eks THK-II
Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II BKN dan aktif mengajar pada instansi pemerintah.
Instansi pemerintah dimaksud adalah sekolah negeri.
3. Guru non ASN
Untuk kriteria ini dibagi menjadi 2, yakni:
a. Guru yang terdaftar pada pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah hasil pendataan 2022.
b. Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
4. Lulusan PPG
Terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kemdikbudristek.
Yang dimaksud adalah PPG Prajabatan, bukan PPG Guru Tertentu yang sebelumnya adalah PPG Dalam Jabatan.
Sementara kabar buruknya, guru swasta dipastikan tidak bisa ikut seleksi PPPK Guru 2024.
Nantinya, kategori P1 hanya perlu melakukan seleksi administrasi saja.
Sementara kategori lainnya harus melalui seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Alur Data Pelamar
Pelamar wajib terdeteksi di Dapodik dan/atau database THK-II BKN.
Dipastikan bahwa sistem sudah terintegrasi dan bisa mendeteksi secara otomatis setiap kategori pelamar.
Apakah peserta masuk kategori pelamar prioritas, eks THK-II, guru non ASN atau lulusan PPG.
Bagi pelamar prioritas wajib terdata dalam database pelamar prioritas Kemdikbudristek dan belum lulus pada seleksi sebelumnya.
Bagi guru eks THK-II wajib terdata di database THK-II BKN dan aktif mengajar sebagai guru di Dapodik.
Bagi guru non ASN wajib terdata di database pendataan non ASN atau terdata di Dapodik sekolah negeri sebagai guru.
Bagi lulusan PPG wajib terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemdikbud.
Calon pelamar juga harus memperhatikan kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4.
Kemudian jenis sertifikasi sesuai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019.
Terakhir adalah mengikuti formasi mata pelajaran atau mengikuti jabatan fungsionalnya.
Syarat Tambahan P1, Prioritas Penempatan dan Urutan Pemenang
Dalam hal terdapat pelamar Prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta, disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah Tahun Anggaran 2024 dari kepala instansi/lembaga/yayasan.
Berikut persyaratan tambahan untuk pelamar prioritas:
1. Terdata aktif sekolah negeri: Upload surat keterangan mengajar dari Kepala Sekolah
2. Terdata aktif sekolah swasta: Upload surat izin mengikuti seleksi PPPK dari yayasan
3. Tidak terdata aktif di Dapodik (THK-II non Dapodik, PPG, guru non ASN): Upload surat izin mengikuti seleksi PPPK dari Dinas Pendidikan
Sementara prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori sebagai berikut:
1. THK-II
2. Honorer negeri
3. Lulusan PPG
4. Honorer swasta
Sedangkan untuk urutan pemenang sebagai berikut:
1. Pelamar Prioritas: Diurutkan dari THK-II, guru non ASN, lulusan PPPG dan guru Swasta
2. Guru eks THK-II
3. Non ASN pendataan: Terdaftar dalam database non ASN pada BKN yang aktif mengajar
4. Non ASN Dapodik: Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik
5. Lulusan PPG: Terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG
Materi Seleksi dan Afirmasi
Materi seleksi tahun ini juga masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, meliputi:
Seleksi Kompetensi Teknis: 90 soal dengan bobot nilai 1-5, nilai total 450, waktu 120 menit (150 menit bagi penyandang disabilitas sensorik)
Seleksi Kompetensi Manajerial: 25 soal dengan bobot nilai 1-5, nilai total 180, waktu 120 menit (150 menit bagi penyandang disabilitas sensorik)
Seleksi Komptensi Sosial Kultural: 20 soal dengan bobot nilai 1-5, nilai total 180, waktu 120 menit (150 menit bagi penyandang disabilitas sensorik)
Seleksi Wawancara: 10 soal dengan bobot nilai 1-4, nilai total 40, waktu 10 menit (15 menit bagi penyandang disabilitas sensorik)
Sementara bagi pelamar yang memiliki sertifikat pendidik (serdik) linier dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kemndikbudristek mendapat afirmasi atau nilai paling tinggi 100 persen.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Itulah informasi rilis mekanisme seleksi PPPK Guru 2024, aturan urutan pemenang formasi dan afirmasi, ada guru yang beruntung dan buntung.***




