POJOKSATU.ID - Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Irawan Topani, S.H., M.Kn., resmi melantik 1.003 Pegawai Pemerintah.

Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.

Pelantikan tersebut berlangsung di lapangan Komplek Pemkab Pesibar, Rabu (31/12/2025).

Pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Pesibar Nomor: B/589/KPTS/V.04/HK-PSB/2025 tentang pengangkatan PPPK Paruh Waktu dalam jabatan fungsional.

Baca Juga: Ribuan PPPK Paruh Waktu Sragen Resmi Teken Kontrak Kerja, Ini Pesan BKPSDM

Momen sakral ini turut dihadiri para Asisten, Staf Ahli Bupati, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Camat se-Pesisir Barat.

 

Pengangkatan PPPK Jadi Momentum Penting

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Irawan Topani menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang resmi menerima SK pengangkatan.

Ia menegaskan bahwa pengangkatan tersebut merupakan momen kebahagiaan sekaligus kebanggaan bagi para pegawai.

Dikutip dari akun resmi pesisirbaratkab.go.id pada 31/12/2025, Irawan Topani mengatakan:

Baca Juga: Program Ketahanan Pangan di Tangerang Disorot, Ladang Jagung Diresmikan Wapres Gibran Kini Dipenuhi Rumput

"Momentum ini membawa kebahagiaan sekaligus kepastian karier. Pengangkatan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan dan memperluas ruang pengabdian dalam melayani masyarakat."

 

Tekankan Peran sebagai Aparatur Negara

Wakil Bupati menegaskan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah dilantik kini memikul tanggung jawab sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan.

Sekaligus abdi masyarakat. Karena itu, disiplin kerja menjadi hal mutlak yang harus ditegakkan.

Ia mengingatkan bahwa kewajiban disiplin ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Yang juga menjadi pedoman bagi PPPK dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: Terkuak! Eks Kajari HSU Diduga Cairkan Anggaran Tanpa Surat, Ratusan Juta Mengalir ke Rekening Istri

“Tanggung jawab ini mengharuskan setiap ASN untuk terus menegakkan disiplin kerja sebagai bagian dari kewajiban,” tegasnya.

 

Dorong Implementasi UU ASN

Lebih lanjut, Irawan Topani berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pesibar, khususnya PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat.

Harus mampu memahami dan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca Juga: Mengatur Jenjang Karir hingga Penghasilan Dosen, Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 Resmi Diterbitkan, Simak Lengkapnya

Menurutnya, regulasi tersebut menekankan perubahan paradigma reformasi birokrasi menuju kinerja yang profesional, berorientasi pada kepentingan rakyat.

Kemudian juga, harus menjunjung tinggi akuntabilitas sesuai tuntutan zaman.

 

Diminta Tingkatkan Kompetensi dan Etos Kerja

Dalam arahannya, Wakil Bupati juga meminta para PPPK Paruh Waktu untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas kerja.

Baca Juga: Kodim 0604 Karawang Raih Penghargaan Pendidikan Tingkat Jawa Barat

Profesionalisme, tanggung jawab, serta etos kerja yang produktif dinilai akan berdampak langsung pada peningkatan mutu pelayanan publik.

“Pelayanan publik harus ditingkatkan, baik dari segi sikap, ketertiban administrasi yang cepat dan tepat, maupun komunikasi yang jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar ASN menjaga citra aparatur dengan menjunjung tinggi etika serta menghindari perbuatan yang menyimpang dari ketentuan dan nilai-nilai pengabdian.

 

Harapan untuk Reformasi Birokrasi

Menutup sambutannya, Irawan Topani mengajak seluruh ASN Pesibar untuk terus belajar, berbenah.

Baca Juga: Kredit Tumbuh Dua Digit, Likuiditas Menguat: Bank Mandiri Tutup 2025 dengan Kinerja Solid

Lalu juga, mengembangkan diri dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Selamat menjalankan tugas dengan kinerja yang lebih baik, disiplin yang lebih kuat, serta tanggung jawab yang semakin tinggi.

Sehingga kehadiran saudara dapat menjadi energi positif dalam upaya reformasi birokrasi yang terus dibangun bersama.

Baca Juga: Libur Sekolah Jadi Waktu Ideal Cek Dapodik, Ini Data Krusial yang Menentukan Tunjangan Guru 2026

Pelantikan 1.003 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pesisir Barat menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelayanan publik dan reformasi birokrasi.

Dengan penekanan pada disiplin, profesionalisme, dan peningkatan kompetensi, pemerintah daerah berharap kehadiran PPPK Paruh Waktu mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Pesibar.***