POJOKSATU.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi melantik ribuan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Tahap II dalam upacara besar yang digelar pagi ini di Lapangan Kantor Gubernur Sulsel.

Momen ini tidak hanya menjadi penanda dimulainya masa kerja mereka, tetapi juga menghadirkan kabar menggembirakan.

Bahwa gaji PPPK Paruh Waktu dihitung mulai 1 Oktober 2025, meskipun pelantikan baru berlangsung pada 17 November 2025.

Baca Juga: Disdukcapil Kota Sukabumi Percepat Layanan KTP-EL di Akhir Pekan

Kebijakan ini menjadi sorotan karena banyak PPPK yang sempat bertanya-tanya apakah mereka akan dibayar penuh sesuai TMT?

Meskipun pelantikan terjadi lebih lambat dari jadwal.

Pemerintah Provinsi Sulsel memberikan kepastian bahwa hak gaji tetap berlaku mundur sesuai aturan administratif yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Hari Ini! Operasi Zebra 2025 Digelar di Kota Bogor, Simak Titik Lokasi Operasi


Pejabat BKD Sulsel Jelaskan Aturan TMT PPPK

Keputusan pemberlakuan gaji mulai 1 Oktober bukan sekadar kebijakan lokal.

Melainkan mengikuti standar administrasi ASN yang berlaku nasional.

Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, memberikan penjelasan resmi mengenai perhitungan TMT dan gaji PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Juga Dapat Gaji Pensiun? Ini Aturan Resmi Sesuai UU ASN 2023

Dalam keterangan pada 16 November 2025, ia menegaskan:

“TMT 1 Oktober, SPMT tetap berlaku sesuai pelantikan, tapi kan pada dasarnya sudah bekerja."

"Jadi gajinya tetap berlaku 1 Oktober sama yang tahap satu kemarin,” tambah Erwin Sodding dikutip dari sulsel.herald.id 16 November 2025.

Pernyataan ini sekaligus memastikan bahwa tidak ada PPPK yang dirugikan akibat pelantikan yang dilakukan lebih lambat.


Jumlah PPPK yang Dilantik dan Mekanisme Pembayaran Gaji

Pelantikan hari ini diikuti oleh total 4.047 orang, terdiri dari 2.632 PPPK Tahap II dan 1.421 PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Tes Ulang hingga Nilai 2 Tahun, CPNS 2026 Lebih Fair, Tapi Kok Formasi Masih Rahasia?

Seluruhnya resmi menerima SK, SPMT, dan langsung berhak atas gaji sejak tanggal TMT.

Mekanisme gaji yang berlaku:

1. TMT berlaku 1 Oktober 2025, sehingga gaji dihitung mundur sejak tanggal tersebut.

2. SPMT berlaku mulai hari pelantikan, namun tidak mengubah hak gaji yang sudah ditetapkan sejak 1 Oktober.

Baca Juga: 15 Pekerjaan yang Diprediksi Paling Dibutuhkan di Tahun 2030, Siapkah Kamu?

3. PPPK Paruh Waktu dipastikan menerima pembayaran gaji untuk dua bulan sekaligus: Oktober dan November.

4. Pembayaran dilakukan melalui rekening masing-masing PPPK setelah proses input ke sistem keuangan selesai.

Kebijakan ini disambut antusias karena memberikan kepastian finansial bagi PPPK Paruh Waktu yang sebagian besar bekerja berdasarkan durasi dan standar upah provinsi (UMP).

Baca Juga: Kenapa Guru Lain Sudah Cair TPG Sementara Anda Belum? Simak Penyebab Validasi Tak Serentak


Mengapa Gaji Berlaku Mulai 1 Oktober Meski Baru Dilantik?

Ada sejumlah alasan administratif yang membuat gaji dapat dihitung lebih awal:

1. Proses verifikasi data dan penetapan formasi telah selesai sejak awal Oktober.

2. PPPK dinilai sudah “mulai bekerja” secara administratif meski belum dilantik secara fisik.

3. Pemerintah menerapkan prinsip tidak boleh merugikan pegawai dalam proses transisi jabatan.

4. Aturan TMT digunakan untuk menyamakan pemberlakuan gaji dengan gelombang sebelumnya.

Baca Juga: AWAS PENIPUAN! Modus Rekrutmen Calon Pilot Dibongkar Polres Bandara Soetta, Uang Rp1,3 miliar Hasil Keuntungan Diamankan

Dengan demikian, pelantikan yang dilakukan pada pertengahan November tidak memengaruhi hak gaji yang seharusnya diterima pegawai.


Apa Dampaknya bagi PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu kelompok yang paling diuntungkan dengan kebijakan ini. Berikut dampak positifnya:

1. Mendapat kepastian gaji mundur dua bulan.

2. Tidak ada pemotongan atau penundaan gaji akibat terlambatnya pelantikan.

Baca Juga: Ternyata Begini Jejak Karier Cucun Ahmad Syamsurijal Dari Santri NU hingga Wakil Ketua DPR Sampai Sekarang Malah Dihujat!

3. Status ASN langsung aktif sejak 1 Oktober sesuai aturan TMT.

4. Sistem administrasi gaji lebih teratur dan transparan.

Kebijakan ini juga menunjukkan upaya Pemprov Sulsel untuk mempercepat penataan PPPK Paruh Waktu agar memiliki kepastian status dan penghasilan.


Pelantikan Resmi, Gaji Aman, TMT Berlaku 1 Oktober

Pelantikan PPPK Paruh Waktu dan Tahap II oleh Pemprov Sulsel menandai era baru pengelolaan ASN di daerah.

Baca Juga: The Green Peak ARTOTEL Curated Suguhkan Rangkaian Liburan Akhir Tahun Paling Meriah 2025!

Dengan gaji yang berlaku sejak 1 Oktober, para PPPK dapat bekerja dengan tenang dan fokus menjalankan tugas.

Pemerintah menjamin bahwa seluruh hak finansial tetap diberikan penuh tanpa terpengaruh jadwal pelantikan.

Dengan kejelasan regulasi ini, PPPK Paruh Waktu tidak perlu lagi ragu soal hak gaji mereka di awal masa tugas.***