POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara resmi melantik ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Dalam pelantikan tersebut, Bupati Kolaka Utara Nur Rahman Umar menegaskan larangan rangkap jabatan.

Sekaligus memberi sinyal kuat tentang profesionalitas aparatur negara, termasuk soal hak dan kewajiban yang melekat, salah satunya terkait penghasilan.

Baca Juga: Rakor Bareng ADKASI, KLH Dorong Dukungan DPRD Kabupaten Atasi Krisis Sampah

Pelantikan ini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut jumlah peserta yang besar serta munculnya pertanyaan tentang besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang akan diterima.

 

2.248 PPPK Paruh Waktu Terima SK Pengangkatan

Bupati Kolaka Utara Nur Rahman Umar menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada 2.248 orang.

Penyerahan dilakukan secara simbolis di Lapangan Aspirasu Lasusua, pada Senin, 12 Januari 2026.

Baca Juga: Dapodik 2026b Bukan Sekadar Update, Ada 3 Hal Krusial yang Mempengaruhi Pencairan TPG 2026, Salah Sedikit Tunjangan Sertifikasi Melayang

Ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut akan ditempatkan di berbagai perangkat daerah sesuai kebutuhan formasi.

Terutama untuk mendukung pelayanan publik, administrasi pemerintahan, serta sektor strategis lainnya di Kabupaten Kolaka Utara.

 

Bupati Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan

Dalam sambutannya, Bupati Kolaka Utara menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu dilarang keras merangkap jabatan.

Khususnya sebagai aparat desa atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Larangan ini bertujuan untuk:

1. Menjaga profesionalitas kerja

2. Memastikan fokus dan kinerja maksimal

Baca Juga: Pemdes Anggoli dan Simanosor Surati Presiden Prabowo, Sebut PT TBS Bukan Penyebab Banjir di Tapteng

3. Menjaga netralitas aparatur pemerintah

Menurut Bupati, rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu efektivitas pelayanan publik.

 

Estimasi Gaji PPPK Paruh Waktu Kolaka Utara

Meskipun tidak disebutkan secara rinci dalam sambutan resmi, besaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat diperkirakan berdasarkan regulasi nasional yang berlaku.

Baca Juga: Pertamina Luncurkan PRESSMON BALI, Sistem Digital Pantau Tekanan Pipa BBM Balongan–Jakarta Secara Real Time

Mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu:

1. Paling sedikit setara dengan upah minimum yang berlaku di daerah

2. Atau mengikuti gaji terakhir saat bekerja sebagai tenaga honorer

Baca Juga: Resmi! Pemkab OKI Stop Honorer 2026, 4.564 Dialihkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Ribuan Lainnya Dirumahkan, Ini Penjelasannya

3. Tetap memperoleh fasilitas sesuai ketentuan perundang-undangan

4. Perkiraan Nominal Gaji Berdasarkan Upah Minimum

Jika disesuaikan dengan standar Upah Minimum di wilayah Sulawesi Tenggara, termasuk Kabupaten Kolaka dan sekitarnya, estimasi gaji PPPK Paruh Waktu berada di kisaran:

- Rp3 juta hingga Rp3,3 juta per bulan

Namun demikian, penetapan nominal final tetap bergantung pada:

1. Kebijakan Pemerintah Daerah

Baca Juga: KPK Ungkap Indikasi Uang Suap ke Pegawai DJP, Pemeriksaan Diperluas

2. Kemampuan anggaran daerah

3. Penyesuaian kebutuhan organisasi perangkat daerah

4. Artinya, angka tersebut masih bersifat estimasi dan dapat berbeda antar unit kerja.

 

Dasar Hukum dan Kewenangan Daerah

Regulasi pusat memberikan batas minimal penghasilan PPPK Paruh Waktu, sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan menentukan besaran akhir sesuai kondisi fiskal.

Baca Juga: Kemenkeu Buka Suara Terkait Daerah yang Belum Cairkan TPG 100 Persen hingga Pertengahan Bulan Januari 2026!

Skema ini dimaksudkan agar daerah tetap fleksibel, namun tidak melanggar prinsip kesejahteraan aparatur.

Pelantikan 2.248 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kolaka Utara menandai langkah strategis penguatan birokrasi daerah.

Dengan larangan rangkap jabatan dan acuan gaji berbasis upah minimum, pemerintah daerah berharap tercipta aparatur yang profesional, fokus, dan berintegritas.

Masyarakat kini menanti realisasi kebijakan tersebut dalam bentuk pelayanan publik yang lebih efektif dan berkualitas.***