POJOKSATU.ID - Pemerintah resmi memberlakukan skema PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari penataan tenaga honorer dan non-ASN mulai tahun 2025.

Skema ini menandai perubahan besar karena PPPK paruh waktu kini digaji bulanan, memiliki status ASN resmi dengan NIP, serta memperoleh sejumlah hak dan perlindungan kepegawaian.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan menjadi solusi bagi tenaga non-ASN.

Baca Juga: Pemerintah Aceh Turunkan 3.000 ASN Jadi Relawan, Bantu Warga Terdampak Banjir dan Longsor

Yang belum dapat diangkat sebagai ASN penuh waktu, namun masih dibutuhkan oleh instansi pemerintah.

 

Apa Itu PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja tidak penuh waktu.

Umumnya jam kerja berkisar sekitar 4 jam per hari atau 20–30 jam per minggu, tergantung kebutuhan instansi dan kesepakatan kerja.

Baca Juga: Lewat ASN Kalbar Peduli, BPSDM Dorong Kepemimpinan ASN yang Humanis

Meski paruh waktu, PPPK tetap berstatus ASN resmi, memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP), serta memiliki kontrak kerja yang sah secara hukum.

 

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu Resmi

Gaji PPPK Paruh Waktu tidak ditetapkan dalam satu angka nasional. Besarannya disesuaikan dengan:

- Upah Minimum Provinsi (UMP) atau UMK setempat, atau

- Penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer, dan tidak boleh lebih rendah dari penghasilan tersebut.

Sebagai ilustrasi berdasarkan UMP 2025:

1. Jakarta sekitar Rp5,3 juta

2. Jawa Barat sekitar Rp2,1 juta

3. Sumatra Utara sekitar Rp2,9 juta

Baca Juga: Kado Akhir Tahun, Pemerintah Cairkan Rapel THR dan Gaji ke-13 Guru serta ASN Daerah

Namun karena bersifat paruh waktu, gaji dapat dihitung secara proporsional sesuai jam kerja yang disepakati.

 

Jam Kerja Fleksibel Sesuai Kebutuhan

Jam kerja PPPK Paruh Waktu umumnya sekitar 4 jam per hari.

Meski demikian, beberapa instansi menerapkan jam kerja yang lebih fleksibel, menyesuaikan beban tugas dan kemampuan anggaran.

Baca Juga: THR PPPK Paruh Waktu 2026 Tak Seragam, Nominal Disesuaikan Daerah Masing-masing, Ini Penjelasannya

Skema ini memberi ruang efisiensi bagi instansi sekaligus kepastian penghasilan bagi pegawai non-ASN.

 

Tunjangan dan Hak PPPK Paruh Waktu

Meski tidak bekerja penuh waktu, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh sejumlah hak dan tunjangan ASN, antara lain:

1. Tunjangan Kinerja (tukin) sesuai kebijakan instansi

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan jabatan, bila menduduki jabatan tertentu

4. Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13

5. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

6. Jaminan Hari Tua dan perlindungan sosial lainnya

Baca Juga: Kabar Baik Guru Honorer, Insentif 2026 Naik, tapi Tenaga Administrasi Juga Harus Diperhatikan

Namun perlu dicatat, tidak semua tunjangan bersifat wajib. Besaran dan jenis tunjangan sangat bergantung pada kemampuan anggaran dan kebijakan masing-masing instansi atau daerah.

 

Status Hukum dan Peluang Karier

PPPK Paruh Waktu memiliki kontrak kerja yang umumnya berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.

Selain itu, terdapat peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, jika kinerja dinilai baik dan tersedia formasi.

Dengan status ASN resmi, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian administrasi yang sebelumnya tidak dimiliki tenaga honorer.

Baca Juga: Mulai 2026, Pemerintah Pastikan Kebutuhan Guru Dipenuhi Lewat CPNS, Simak Penjelasannya

PPPK Paruh Waktu menjadi skema transisi penting dalam reformasi kepegawaian.

Mulai 2025, pegawai paruh waktu tidak lagi berstatus honorer, melainkan ASN resmi bergaji bulanan dengan hak dan perlindungan yang jelas, meski tetap bersifat proporsional sesuai jam kerja.***