POJOKSATU.id - Kabar menggembirakan datang bagi dunia pendidikan Indonesia.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menyalurkan tunjangan khusus bagi guru terdampak bencana alam berupa banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.

Sebanyak 16.476 pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) tercatat sebagai penerima tunjangan khusus dengan besaran Rp2 juta per orang.

Baca Juga: Resmi! Tunjangan Khusus Guru Terdampak Bencana Rp32 Miliar Disalurkan, Ini Sasaran Penerima dan Hal yang Perlu Dicek

Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program ini mencapai Rp32,9 miliar.

Wilayah Penerima Tunjangan Khusus Guru

Tunjangan khusus ini diberikan kepada guru yang bertugas di wilayah terdampak bencana banjir dan tanah longsor yang meliputi:

1. 52 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat

2. Sejumlah wilayah terdampak bencana di Provinsi Jawa Timur

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Purworejo Rp1 Jutaan, Padahal UMK 2026 Tembus Rp2,4 Juta, Ada Apa?

Kebijakan ini menjadi bentuk kehadiran negara bagi guru yang tetap menjalankan tugas pendidikan di tengah kondisi darurat.

Dasar Aturan Resmi dari Kemendikdasmen

Penyaluran tunjangan khusus ini berpedoman pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025, yang merupakan revisi atas Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2025.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa Tunjangan Khusus Guru diberikan kepada guru yang mengajar di:

1. Daerah terpencil

2. Daerah terbelakang

3. Daerah perbatasan

4. Daerah terluar

5. Daerah terdampak bencana alam, bencana sosial, atau kondisi darurat

Penyaluran Dilakukan Bertahap hingga 2026

Kemendikdasmen menyampaikan bahwa penyaluran tunjangan khusus dilakukan secara bertahap, dimulai sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

Baca Juga: Letjen Widi Prasetijono Nonjob Stafsus KSAD, Padahal Lama di Kopassus Bahkan Pernah Ajudan Jokowi

Kebijakan ini bertujuan untuk:

1. Meringankan beban ekonomi guru terdampak bencana

2. Menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi guru

3. Menjaga keberlangsungan layanan pendidikan darurat

Penegasan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan pendidikan tetap berjalan meskipun berada dalam kondisi krisis.

Baca Juga: Puluhan PNS dan PPPK Dipecat Sepanjang 2025, Bolos Kerja hingga Pelanggaran Etika Berat

Menurutnya, guru memiliki peran strategis tidak hanya sebagai pendidik, tetapi juga sebagai penopang ketahanan sosial di wilayah terdampak bencana.

Wujud Kepedulian Pemerintah untuk Guru

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyatakan bahwa tunjangan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap penderitaan pendidik dan tenaga kependidikan yang terdampak bencana.

Ia menekankan bahwa bagi sebagian orang, akhir tahun menjadi momen kebahagiaan, namun bagi guru di wilayah bencana, kondisi tersebut justru penuh keprihatinan.

Pemerintah berharap bantuan ini dapat menjadi penyemangat dan penguat moral bagi para guru dalam menjalani masa pemulihan.

Rincian Jumlah Penerima Berdasarkan Jenjang

Berdasarkan data Kemendikdasmen, rincian penerima tunjangan khusus adalah sebagai berikut:

1. PAUD:

915 pendidik dengan total bantuan sekitar Rp1,8 miliar

2. Pendidikan Dasar:

10.274 pendidik dengan total bantuan sekitar Rp20,5 miliar

Baca Juga: Mulai 2026, Pemerintah Pastikan Kebutuhan Guru Dipenuhi Lewat CPNS, Simak Penjelasannya

3. Pendidikan Menengah:

5.258 pendidik dengan total bantuan sekitar Rp10,5 miliar

4. Tenaga Kependidikan:

20 orang (3 di Aceh dan 17 di Sumatra Barat), masing-masing menerima Rp2 juta

Syarat Guru Penerima Tunjangan Khusus

Koordinator Tim Kerja Aneka Tunjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Wendi Kuswandi, menjelaskan bahwa guru berhak menerima tunjangan khusus apabila:

1. Terdata aktif di Dapodik

2. Tercatat mengajar di wilayah daerah khusus atau 3T yang terdampak bencana

Dalam kondisi darurat, tidak semua syarat administratif diberlakukan secara ketat, selama data guru valid dan terverifikasi.

 

Dampak Bencana terhadap Dunia Pendidikan

Berdasarkan data sementara Kemendikdasmen per 14 Desember 2025:

276.249 siswa terdampak bencana

25.936 guru dan tenaga kependidikan terdampak

15 guru dan 52 siswa meninggal dunia

3.274 satuan pendidikan terdampak

6.431 ruang kelas mengalami kerusakan

Kondisi ini menuntut respons cepat agar hak belajar siswa tetap terpenuhi.

Bantuan Pendidikan Darurat Terus Disalurkan

Selain tunjangan guru, Kemendikdasmen juga menyalurkan bantuan pendidikan darurat berupa:

2.873 unit ruang kelas darurat

141.335 paket perlengkapan belajar siswa

16.239 paket perlengkapan keluarga

Pemerintah juga menyalurkan bantuan keuangan pendidikan untuk mendukung operasional pembelajaran darurat dan pemulihan sarana pendidikan.

Penyaluran tunjangan khusus sebesar Rp2 juta per guru kepada 16.476 pendidik terdampak bencana menegaskan kehadiran negara di tengah krisis.

Pemerintah berharap seluruh bantuan ini dapat menjaga semangat guru dan memastikan pendidikan anak-anak Indonesia tetap berjalan, meski berada dalam situasi sulit.***