POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah system Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Dalam perubahan system ini turut diatur pula syarat usia masuk sekolah mulai dari jenjang TK, SD, SMP hingga SMA.

Syarat usia masuk sekolah ini tentunya disesuaikan dengan jenjang Pendidikan.

- Syarat Usia Masuk Sekolah TK

Syarat usia masuk TK pada SPMB 2025 adalah minimal 4 sampai 5 tahun pada kelompok A.

Sementara itu untuk kelompok B usia minimal 5 tahun dan maksimal adalah 6 tahun.

Baca Juga: SPMB SMA 2025: Pemerintah Buka Kesempatan Belajar di Provinsi Lain. Ini Aturan Terbaru dari Mendikdasmen

- Syarat Usia Masuk Sekolah SD

Usia minimal bagi calon siswa SD adalah 6 tahun dan maksimal 7 tahun per tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Calon murid dengan usia 7 tahun akan diprioritaskan dalam penerimaan murid baru kelas 7 SD.

Dan perlu dicatat , bagi calon murid yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, maka usia paling rendah masuk SD dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan per tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Namun harus ada rekomendasi dari psikolog professional atau dewan guru pada satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Baca Juga: Perbedaan SPMB dan PPDB: Apa yang Berubah dalam Penerimaan Siswa Baru 2025?

- Syarat Usia Masuk Sekolah SMP

Untuk calon murid SMP, syarat usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjlan.

Dan murid tersebut dinyatakan telah menyelesaikan Pendidikan tingkat SD atau sederajat.

- Syarat Usia Masuk Sekolah SMA

Calon murid SMA harus berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan juga telah menyelesaikan Pendidikan SMP atau sederajat.

Pada SPMB 2025 ini ada empat jalur yang akan diterapkan yaitu:

Baca Juga: ZONASI Diubah Jadi DOMISILI, PPDB DIGANTI Jadi SPMB, CEK BEDANYA di SINI, Jalur Penerimaan DIPERLUAS, Ada PPDB Bersama, Mulai Berlaku di TA 2025/2026

1. Jalur Domisili: jalur ini menggantikan system zonasi.

2. Jalur Afirmasi: jalur ini dibuka khusus bagi keluarga kurang mampu atau dengan kebutuhan khusus.

3. Jalur Mutasi: jalur ini dibuka bagi calon murid yang orangtuanya menjalani perpindahan tugas.

4. Jalur Prestasi: jalur ini dibuka berdasarkan prestasi akademik maupun non akademik calon murid.

***