POJOKSATU.id - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya menjaga kesejahteraan ASN setelah purna tugas.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV tetap menerima uang makan dengan nominal yang setara, tanpa perbedaan golongan.

Kebijakan ini sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat terkait hak pensiunan PNS.

Baca Juga: Seleksi PPPK BGN 2025 Resmi Tanpa Nilai Ambang Batas! Kelulusan Ditentukan Oleh Nilai CAT, Ini Alasannya

Uang makan tersebut menjadi bagian dari tunjangan yang melekat pada gaji pensiun dan dibayarkan secara rutin bersama pensiun bulanan melalui PT Taspen (Persero).

Sebelum masuk ke rincian kebijakan, penting dipahami bahwa ketentuan ini memiliki dasar hukum yang jelas.

Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok dan tunjangan pensiunan PNS.

Baca Juga: Warna Baru Seragam ASN 2026! Khaki-Hitam untuk PNS dan PPPK, Benarkah? Ini Aturan Resminya


Penegasan Menkeu Soal Hak Pensiunan PNS

Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak membedakan hak dasar pensiunan berdasarkan golongan.

Seluruh pensiunan PNS, dari golongan terendah hingga tertinggi, berhak menerima uang makan dengan nilai yang sama.

Dikutip dari Ayo Bandung, 19 Desember 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan:

Baca Juga: Lengkap! Ini Rincian Seragam PPPK 2026 Senin sampai Jumat, Berlaku untuk Paruh Waktu dan Penuh Waktu

“Pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV tetap menerima gaji pokok serta uang makan dengan nominal yang setara sesuai ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024,”.

Penegasan ini menjadi jawaban atas kekhawatiran sebagian pensiunan yang mengira uang makan hanya berlaku untuk golongan tertentu.

Dasar Hukum 'PP Nomor 8 Tahun 2024'

PP Nomor 8 Tahun 2024 menjadi payung hukum utama yang mengatur:

- Besaran pensiun pokok PNS

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan atau uang makan

Dalam aturan tersebut, tunjangan pangan atau uang makan tidak dibedakan berdasarkan golongan.

Baca Juga: Mimpi Jadi PPPK Tertunda! 902 Honorer Mukomuko Tak Lagi Diprioritaskan, Ini Penyebabnya

Melainkan diberikan sebagai hak dasar bagi seluruh pensiunan PNS yang memenuhi ketentuan.

Kebijakan ini juga berlaku bagi janda atau duda pensiunan sesuai aturan perundang-undangan.


Uang Makan Dibayarkan Bersama Pensiun

Uang makan untuk pensiunan PNS dibayarkan bersamaan dengan gaji pensiun bulanan melalui PT Taspen.

Baca Juga: Berkas PPPK Paruh Waktu Dinyatakan TMS, Belasan Honorer Lobar Datangi BKD

Artinya, penerima tidak perlu mengajukan permohonan terpisah selama data administrasi telah valid.

Skema ini dirancang agar pensiunan tetap mendapatkan penghasilan tambahan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar di masa purna tugas.


Tidak Ada Perbedaan Golongan

Salah satu poin penting dari kebijakan ini adalah penghapusan perbedaan nominal uang makan antar golongan.

Baca Juga: Tak Lagi di Bawah UMK, Gaji PPPK Paruh Waktu Kulon Progo Naik Mulai 2026! Besaran yang Diterima Bervariasi Tergantung 3 Hal Ini

Baik pensiunan Golongan I maupun Golongan IV menerima nominal yang sama, sehingga kebijakan ini dinilai lebih adil dan merata.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah menjaga daya beli pensiunan di tengah dinamika ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.


Imbauan untuk Pensiunan PNS

Taspen dan Kementerian Keuangan mengimbau para pensiunan untuk:

1. Memastikan data kepesertaan selalu mutakhir

2. Melakukan otentikasi secara berkala

3. Mengakses informasi hanya dari kanal resmi pemerintah

Baca Juga: Bayar Seragam ASN 2026 Pakai Uang Negara atau Pribadi? Ini Jawaban Resminya

Langkah tersebut penting agar pencairan gaji pensiun dan uang makan tidak mengalami kendala.

Dengan penegasan langsung dari Menteri Keuangan, kini tidak ada lagi keraguan.

Pensiunan PNS Golongan I–IV resmi mendapatkan uang makan dengan nominal setara, sesuai amanat PP Nomor 8 Tahun 2024.

Kebijakan ini menjadi bukti bahwa negara tetap hadir menjamin kesejahteraan PNS, bahkan setelah masa pengabdian mereka berakhir.***