POJOKSATU.id - Di tahun 2025 ini pemerintah mengangkat banyak tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status kepegawaian PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu ini merupakan kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023.

Ada ratusan ribu yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu di tahun 2025.

Namun ternyata ada juga honorer yang gagal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pembatalan ini tertuang jelas dalam surat pengumuman bernomor 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/X/2025 yang dirilis resmi pada 22 Oktober 2025.

Baca Juga: Buruan Daftar! BPDP Buka Peluang Karier untuk Lulusan Berbagai Bidang, Ini Syaratnya

Dalam surat tersebut BKN menyatakan pembatalan pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu yang sebelum telah dinyatakan lulus.

Ada berbagai alas an yang membuat BKN batal melakukan pengangkatan.

Mulai dari mengundurkan iri, meningga dunia dan juga tidak memenuhi syarat (TMS).

Keputusan BKN ini sudah bersifat final sehingga tidak bisa diganggu gugat.

Berikut daftar nama honorer yang batal diangkat jadi PPPK Paruh Waktu 2025:

Baca Juga: Full Senyum! Kemendikdasmen Siapkan 4 Tunjangan Tambahan Bagi Guru Honorer di Tahun 2025 Ini, CEK Rinciannya!

1. PW24401130810000464 – Bayu Aji Pamungkas, jabatan Operator Layanan Operasional

Alasan: Mengundurkan diri secara resmi setelah dinyatakan lulus seleksi

2. PW24401130810000025 – I Wayan Pasek Kurnia Wisnawa, jabatan Operator Layanan Operasional

Alasan: Meninggal dunia sebelum proses penetapan Nomor Induk PPPK

3. PW24401130810000146 – M. Hasan, jabatan Operator Layanan Operasional

Alasan: Tidak memenuhi syarat (TMS) karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan ketentuan jabatan yang dilamar

4. PW24401130820000089 – Indrawati, jabatan Operator Layanan Operasional

Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Jadwal Pelaksanaan UKPPPG Guru Tertentu Periode 4 Sudah Diumumkan

Alasan: Tidak memenuhi syarat (TMS) karena pendidikan tidak sesuai dengan jabatan yang tersedia

Selain itu, BKN juga mengumumkan tiga nama lain yang mengalami penyesuaian jabatan dan kualifikasi pendidikan, yaitu:

5. PW24401130820000102 – Lia Nurin Driani, jabatan Penata Layanan Operasional (S1 semua jurusan)

6. PW24401130810000483 – Gede Agus Wirayana, jabatan Penata Layanan Operasional (S1 semua jurusan)

Baca Juga: 3 Syarat Mutlak PPPK Paruh Waktu untuk Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu!

7. PW24401130810000176 – Zulfahmi, jabatan Penata Layanan Operasional (S1 semua jurusan)

Ketiganya tetap tercatat sebagai honorer yang disesuaikan jabatan dan pendidikannya, bukan dibatalkan.

***