POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi mengeluarkan kebijakan tegas menjelang libur Tahun Baru 2026.
Seluruh ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk bepergian saat libur pergantian tahun.
Larangan ini dikeluarkan sebagai bentuk penegakan disiplin ASN sekaligus upaya menjaga etika penggunaan fasilitas negara.
Pemkab Sumenep menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk menunjang kepentingan kedinasan, bukan aktivitas pribadi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Bupati Sumenep Nomor 46 Tahun 2025 tentang penggunaan kendaraan dinas operasional selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Larangan Tegas Gunakan Mobil Dinas untuk Liburan
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan bahwa seluruh kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya harus dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Partai Besutan Prabowo Dukung Pemilihan Gubernur via DPRD Mengingat Hibah Pilkada Telan Triliunan
ASN diminta tidak menyalahgunakan fasilitas tersebut untuk kepentingan di luar tugas kedinasan.
Dari suarajatim. 27 Desember 2025, Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan:
“Semua kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi digunakan saat bepergian ke luar daerah dalam rangka libur Tahun Baru,”.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun, Harga BBM di SPBU Utama Tetap Konsisten
Ia menegaskan, ASN tetap diperbolehkan menikmati libur Tahun Baru.
Namun harus menggunakan kendaraan pribadi apabila hendak bepergian ke luar daerah.
Berlaku untuk Seluruh ASN dan Pejabat
Larangan penggunaan mobil dinas ini berlaku bagi seluruh ASN, baik pejabat struktural maupun fungsional yang selama ini mendapatkan fasilitas kendaraan operasional.
Tidak ada pengecualian, kecuali untuk keperluan kedinasan yang bersifat mendesak dan telah mendapat izin resmi.
Pemkab Sumenep juga meminta para pimpinan OPD untuk melakukan pengawasan terhadap kendaraan dinas yang berada di bawah kewenangannya selama masa libur.
Baca Juga: Libur Natal 2025, Kemenhub Sebut Waktu Tempuh Tol Makin Singkat
Jaga Etika dan Kepercayaan Publik
Menurut Pemkab Sumenep, kebijakan ini diambil untuk menjaga etika ASN serta menghindari persepsi negatif dari masyarakat.
Penggunaan mobil dinas untuk liburan kerap menuai sorotan publik dan dinilai mencederai prinsip pelayanan serta integritas aparatur negara.
Dengan adanya larangan ini, pemerintah daerah berharap ASN dapat menjadi contoh dalam penggunaan fasilitas negara secara bijak dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Kebun Binatang Bandung Akan Diperkuat Sebagai Ruang Terbuka Hijau
Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi
Selain pengawasan internal, Pemkab Sumenep juga membuka ruang partisipasi publik.
Masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi selama libur Tahun Baru 2026.
Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan transparansi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Baca Juga: KSAD Ungkap Dugaan Sabotase Jembatan di Lokasi Bencana, Pemulihan Aceh hingga Sumbar Terkendala
Sanksi Menanti ASN yang Melanggar
ASN yang kedapatan melanggar larangan tersebut berpotensi dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi dapat berupa teguran hingga hukuman disiplin, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pemkab Sumenep menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi hak ASN menikmati libur.
Melainkan untuk memastikan penggunaan aset negara tetap sesuai aturan.
Penegasan Jelang Tahun Baru 2026
Menjelang pergantian tahun, Pemkab Sumenep berharap seluruh ASN dapat mematuhi aturan ini dengan penuh kesadaran.
Disiplin ASN dinilai menjadi kunci dalam menjaga citra pemerintahan yang bersih dan profesional.
Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa fasilitas negara harus digunakan secara bertanggung jawab demi kepentingan publik.***




