POJOKSATU.id - Pemerintah resmi mempersempit kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Aturan baru ini membawa perubahan cukup besar bagi sejumlah badan usaha yang selama ini menikmati fasilitas pajak UMKM dengan tarif ringan.
Sebelumnya, berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas PPh Final 0,5 persen dapat dimanfaatkan oleh berbagai bentuk badan usaha, mulai dari koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Baca Juga: Fakta Baru Glamping Maut di Temanggung, Polisi Temukan Gas Portabel dalam Tenda Korban
Namun melalui revisi terbaru, pemerintah membatasi penerima fasilitas tersebut hanya untuk tiga kelompok wajib pajak.
Mereka adalah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan atau PT Perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.
Artinya, badan usaha berbentuk CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes tidak lagi masuk dalam kategori penerima fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang saat ini masih menggunakan skema tersebut.
Baca Juga: Perluas Akses Transaksi Valas, BRI Hadirkan Layanan Money Changer di Sejumlah Titik Strategis
Berdasarkan ketentuan peralihan dalam Pasal II huruf e PP Nomor 20 Tahun 2026, CV, firma, PT, dan BUMDes yang jangka waktu pemanfaatan tarif finalnya belum berakhir tetap diperbolehkan menggunakan tarif 0,5 persen hingga masa berlakunya selesai sesuai ketentuan sebelumnya.
Setelah masa transisi tersebut berakhir, badan usaha terkait wajib beralih menggunakan tarif umum sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pada aturan sebelumnya, PT diberikan masa pemanfaatan fasilitas selama tiga tahun. Sementara CV, firma, dan BUMDes memperoleh fasilitas selama empat tahun sejak mulai menggunakan tarif final UMKM.
Khusus koperasi, pemerintah masih memberikan fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen selama empat tahun sejak koperasi tersebut terdaftar sebagai wajib pajak.
Penyesuaian ini disebut sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk menata kebijakan perpajakan agar lebih tepat sasaran.
Fasilitas perpajakan diharapkan lebih fokus menyasar pelaku usaha mikro dan kecil yang memang membutuhkan dukungan untuk berkembang.
Selain itu, pemerintah juga ingin mendorong praktik bisnis yang lebih sehat dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sesuai skala usaha masing-masing.
Bagi sebagian pelaku usaha, perubahan ini mungkin menjadi tantangan baru yang harus disiapkan sejak dini.
Namun di balik penyesuaian aturan tersebut, terdapat harapan agar sistem perpajakan semakin tertata dan mampu mendorong pertumbuhan usaha yang lebih kuat, sehat, serta berkelanjutan di masa depan.***




