POJOKSATU.id - Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023.

Undang-undang ini menggantikan regulasi sebelumnya yang telah berlaku selama hampir satu dekade.

Salah satu poin penting dalam UU ASN yang baru ini adalah penyesuaian batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Langkah ini diambil sebagai bentuk respons terhadap dinamika kebutuhan birokrasi, peningkatan profesionalisme aparatur, serta pergeseran demografi tenaga kerja di sektor pemerintahan.

Baca Juga: KAPAN Batas Akhir Unggah Jurnal Pembelajaran PPG Guru Tertentu Tahun 2025? Apakah di Minggu Kedua Bulan Juni?

Sejumlah jabatan mengalami perubahan batas usia pensiun, baik yang diperpanjang maupun diperpendek.

Jika sebelumnya usia pensiun PNS diatur berdasarkan klasifikasi jabatan administratif dan fungsional tanpa membedakan peran manajerial secara eksplisit, kini klasifikasi tersebut dibedakan secara lebih rinci dalam dua kategori besar, yakni jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.

Berikut perbandingan batas usia pensiun sebelum dan sesudah disahkannya UU ASN 2023:

Batas usia pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah sebelumnya dibagi sebagai berikut:

Baca Juga: Akses Gizi Masyarakat Terbatas, Program Makan Bergizi Gratis jadi Solusi

1. 58 tahun untuk:

- Pejabat Administrasi

- Pejabat Fungsional Ahli Pertama & Muda

- Pejabat Fungsional Keterampilan (termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda)

2. 60 tahun untuk:

- Pejabat Pimpinan Tinggi

- Pejabat Fungsional Madya

3. 65 tahun untuk:

- Pejabat Fungsional Ahli Utama

UU ASN 2023 kemudian memberikan penyesuaian usia pensiun berdasarkan tipe jabatan, yakni:

Baca Juga: Dua WNA Australia Ditemukan Tewaas, Polisi Temukan 17 Selongsong di Vila Bali

A. Jabatan Manajerial

1. 60 tahun untuk:

- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama

- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya

- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

2. 58 tahun untuk:

- Pejabat Administrator

- Pejabat Pengawas

B. Jabatan Nonmanajerial

1. Untuk Pejabat Fungsional:

Mengacu pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan masing-masing jabatan fungsional.

Baca Juga: Bobby Nasution Sebut Biaya Sekolah SMA dan SMK di Sumut Bakal Gratis, Kadis Pendidikan Bilang Gini

2. Untuk Pejabat Pelaksana:

Tetap di usia 58 tahun.

Dengan revisi ini, beberapa jabatan manajerial seperti pejabat pimpinan tinggi pratama hingga utama mengalami perpanjangan usia pensiun menjadi 60 tahun.

Hal ini membuka ruang lebih luas bagi pejabat dengan kinerja tinggi untuk melanjutkan pengabdian hingga memasuki dekade keenam usianya.

Sementara itu, tidak ada perubahan signifikan untuk jabatan-jabatan di level administrator dan pengawas, karena batas usia pensiun tetap berada di angka 58 tahun.

Baca Juga: Warga: Jangan-jangan, Pemdes Sidamulya Mau Sulap TPU Jadi TPS?

Yang perlu dicermati adalah pejabat fungsional, karena usia pensiun mereka kini diatur berdasarkan peraturan khusus sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing, bisa lebih pendek atau lebih panjang dari sebelumnya, tergantung profesi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa perubahan usia pensiun ini merupakan bagian dari reformasi struktural yang bertujuan meningkatkan efisiensi birokrasi dan menyesuaikan dengan tantangan pelayanan publik modern.