POJOKSATU.ID - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Regulasi ini menjadi payung hukum utama pelaksanaan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan di seluruh Indonesia.
Salah satu poin yang paling menyita perhatian publik adalah ketentuan dalam Pasal 17 Perpres tersebut.
Yang membuka peluang bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: ASN Perlu Tahu, Ini 3 Dokumen SKP yang Wajib Dicetak untuk Evaluasi Kinerja
Ketentuan ini dinilai memberi kepastian status dan memperkuat tata kelola sumber daya manusia dalam Program MBG.
Perpres 115 Tahun 2025 Jadi Landasan Hukum MBG
Perpres Nomor 115 Tahun 2025 mengatur secara komprehensif pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, mulai dari tujuan, struktur organisasi, hingga mekanisme operasional di lapangan.
Dalam regulasi ini, pemerintah menegaskan peran Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga utama yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pengawasan program.
Struktur pelaksana MBG terdiri dari Badan Gizi Nasional, Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), serta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di daerah.
Baca Juga: Gaji Ribuan ASN dan PPPK Lhokseumawe Tertunda, APBK 2026 Belum Disahkan, Ini Penyebabnya
SPPG menjadi ujung tombak pelayanan langsung kepada masyarakat penerima manfaat.
Pasal 17, Peluang SPPG Menjadi PPPK
Pasal 17 Perpres MBG 2025 menyebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini membuka peluang perubahan status bagi pegawai SPPG.
Dari tenaga non-ASN menjadi bagian dari aparatur sipil negara melalui mekanisme PPPK.
Meski demikian, pengangkatan tersebut tetap mengacu pada aturan ASN yang berlaku, termasuk kebutuhan jabatan, kualifikasi, serta evaluasi kinerja.
Baca Juga: Beasiswa Gratispol untuk Mahasiswa 2026 Kapan Dibuka? Ini Syarat dan Penerima yang Berhak
Artinya, tidak seluruh pegawai atau relawan secara otomatis diangkat, melainkan berdasarkan kebutuhan dan fungsi strategis dalam program.
Peran Strategis SPPG dalam Program MBG
Dalam Perpres 115 Tahun 2025, SPPG memiliki peran penting dalam memastikan keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis.
SPPG bertanggung jawab atas operasional penyediaan dan distribusi makanan bergizi, pengelolaan dapur, hingga edukasi gizi kepada masyarakat.
Baca Juga: Purbaya Sentil Aceh: Rp1,279 Triliun Dana Bencana Sudah Masuk, Kenapa Belanjanya Lamban
SPPG dibagi menjadi dua kategori layanan, yakni SPPG aglomerasi yang melayani minimal 1.000 penerima manfaat.
Serta SPPG terpencil yang melayani wilayah dengan jumlah penerima manfaat di bawah 1.000 orang.
Pembagian ini bertujuan menyesuaikan layanan dengan kondisi geografis dan kebutuhan daerah.
Respons Publik dan Pemberitaan Media
Ketentuan mengenai peluang PPPK bagi pegawai SPPG ini telah menjadi sorotan media nasional dan daerah.
Sejumlah media, termasuk jaringan JawaPos dan Radar Semarang, menyoroti Pasal 17 sebagai bentuk komitmen pemerintah.
Dalam memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi tenaga pelaksana Program MBG.
Pemerintah berharap regulasi ini dapat meningkatkan profesionalisme pelaksana program sekaligus menjaga keberlanjutan MBG sebagai agenda jangka panjang.
Perpres Nomor 115 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis secara nasional.
Baca Juga: Beasiswa Gratispol untuk Mahasiswa 2026 Kapan Dibuka? Ini Syarat dan Penerima yang Berhak
Melalui Pasal 17, pemerintah membuka peluang bagi pegawai SPPG untuk diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola SDM, meningkatkan kualitas layanan gizi.
Serta memastikan Program MBG berjalan efektif dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.***




