POJOKSATU.ID - Hingga memasuki pembahasan tahun anggaran 2026, struktur gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi perhatian besar aparatur sipil negara.
Banyak PNS menantikan kepastian apakah akan ada kenaikan gaji pokok pada 2026, menyusul kebijakan penyesuaian gaji yang dilakukan pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya.
Namun hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji pokok PNS untuk 2026.
Baca Juga: Pemulihan Kelistrikan Aceh Dipercepat, PLN Fokuskan Fasilitas Umum
Artinya, gaji pokok PNS yang berlaku tahun depan masih mengikuti tabel terakhir yang telah ditetapkan pemerintah, tanpa perubahan khusus.
Gaji Pokok PNS 2026 Masih Mengacu Aturan Lama
Mengacu laporan salah satu media, struktur gaji pokok PNS yang berlaku pada 2026 masih sama dengan ketentuan sebelumnya.
Pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, belum mengumumkan adanya perubahan atau penyesuaian gaji pokok dalam Nota Keuangan APBN 2026.
Baca Juga: 206.711 Tiket Kereta Api Terjual untuk Keberangkatan Nataru
Dengan demikian, PNS di seluruh Indonesia masih menerima gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja sesuai tabel yang telah lama berlaku.
Rincian Gaji Pokok PNS Golongan I
Untuk PNS Golongan I, gaji pokok yang berlaku di 2026 adalah sebagai berikut:
I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
I/b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
I/d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan ini umumnya diisi oleh PNS dengan kualifikasi pendidikan dasar hingga menengah, terutama pada masa awal pengangkatan.
Rincian Gaji Pokok PNS Golongan II
Berikut gaji pokok PNS Golongan II yang masih berlaku pada 2026:
II/a: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
II/b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
II/d: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan II umumnya ditempati PNS lulusan SMA hingga Diploma dengan masa kerja yang bervariasi.
Rincian Gaji Pokok PNS Golongan III
Untuk Golongan III, yang mayoritas diisi lulusan sarjana dan pascasarjana, rincian gaji pokoknya adalah:
III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan III menjadi tulang punggung birokrasi, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan pejabat fungsional.
Rincian Gaji Pokok PNS Golongan IV
Sementara itu, gaji pokok PNS Golongan IV di 2026 masih berada pada kisaran berikut:
IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Baca Juga: Kabar Gembira PPPK Paruh Waktu, Benarkah Gaji Lebih Besar dari Honorer Lama? Simak Penjelasannya
IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Baca Juga: Kabar Baik Lulusan PPG, Mapping PPPK Guru Berpotensi Kembali ke Daerah Asal, Ini Penjelasan Resminya
IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Golongan IV umumnya ditempati PNS senior dengan jabatan struktural atau fungsional tinggi.
Gaji Pokok Bukan Satu-satunya Penghasilan
Perlu dicatat, angka-angka di atas hanya merupakan gaji pokok.
Total penghasilan PNS dalam satu bulan biasanya jauh lebih besar setelah ditambah berbagai tunjangan.
Seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, hingga tambahan penghasilan daerah.
Besaran tunjangan ini sangat bergantung pada instansi, jabatan, serta kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Status Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Menunggu Keputusan
Isu kenaikan gaji pokok ASN dan PNS untuk 2026 masih belum final.
Hingga kini, Kementerian Keuangan belum mengalokasikan anggaran khusus untuk kenaikan gaji ASN dalam APBN 2026.
Baca Juga: Pemulihan Kelistrikan Aceh Dipercepat, PLN Fokuskan Fasilitas Umum
Meski peluang kenaikan tetap terbuka, kebijakan tersebut memerlukan keputusan pemerintah secara resmi dan penganggaran tersendiri. Artinya, PNS masih harus menunggu kepastian lebih lanjut.
Hingga saat ini, struktur gaji pokok PNS yang berlaku pada 2026 masih mengikuti tabel lama tanpa perubahan.
Isu kenaikan gaji pokok ASN belum diputuskan dan masih menunggu kebijakan resmi pemerintah serta penganggaran dalam APBN 2026.
Baca Juga: Mobil Unyil untuk Guru! Dipinjamkan, Dikreditkan, atau Diberikan Gratis? Kapan Akan Diresmikan?
PNS diharapkan terus memantau perkembangan kebijakan fiskal dan kepegawaian nasional untuk mengetahui arah kebijakan gaji ke depan.***




