POJOKSATU.id - Pemprov Kaltim resmi memberlakukan aturan baru terkait seragam ASN.

Kebijakan ini tertuang dalam Pergub Kalimantan Timur Nomor 55 Tahun 2025.

Serta mulai efektif diterapkan sejak 1 Desember 2025 di seluruh lingkungan Pemprov Kaltim.

Baca Juga: Menkeu Tegaskan Rapel Pensiun 2025 Segera Dibayarkan! Ini Jadwal dan Skema Prioritas untuk Pensiunan ASN, TNI, dan Polri

Aturan ini tidak sekadar mengatur jenis pakaian dinas, tetapi juga menata ulang jadwal pemakaian, atribut, hingga identitas yang melekat pada seragam ASN.

Tujuannya untuk memperkuat disiplin, keseragaman, serta citra profesional ASN sebagai pelayan publik.

Pemprov Kaltim menegaskan bahwa seluruh ASN wajib mematuhi ketentuan ini tanpa terkecuali.

Baca Juga: Gaji, THR, dan Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu Nganjuk Segera Cair, Total Rp54 Miliar Siap Dibagikan!


Dasar Aturan Seragam Baru ASN Kaltim

Aturan seragam ASN Pemprov Kaltim mengacu pada Pergub Kaltim Nomor 55 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN.

Pergub ini disosialisasikan secara resmi kepada seluruh perangkat daerah agar tidak terjadi kesalahan penerapan di lapangan.

Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Timur, Iwan Setiawan, menegaskan bahwa aturan ini bersifat mengikat dan harus dijalankan secara konsisten.

Baca Juga: Ditunggu-tunggu Peserta! Ini Jadwal dan Lokasi Pembagian SK PPPK Paruh-Waktu Beserta Dokumen yang Wajib Disiapkan

Dikutip dari kaltimprov.go.id, 22 Januari 2026, Iwan Setiawan mengungkapkan bahwa:

“Mulai ditetapkan 1 Desember 2025, Pergub Nomor 55 Tahun 2025 mensyaratkan seluruh ASN menerapkan pakaian dinas sesuai jadwal, atribut, dan standar yang telah ditentukan,”.

Jadwal Pemakaian Seragam ASN Pemprov Kaltim

Dalam aturan baru tersebut, Pemprov Kaltim menetapkan jadwal pemakaian seragam yang lebih terstruktur, yakni:

Senin dan Selasa:

ASN wajib mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki lengkap dengan atribut resmi.

Rabu:

ASN mengenakan kemeja putih dipadukan dengan bawahan hitam.

Baca Juga: PSI Sebut Gibran Kandidat Kuat Pilpres 2029, Modal Politiknya Dinilai Langka di Kalangan Tokoh Muda

Kamis:

ASN menggunakan batik khas Kalimantan Timur sebagai bentuk dukungan terhadap budaya daerah dan produk lokal.

Jumat:

ASN mengenakan batik nasional, atau pakaian lain yang ditetapkan sesuai ketentuan hari kerja.

Selain itu, terdapat ketentuan khusus untuk Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), serta pakaian adat daerah yang digunakan pada acara tertentu.

Baca Juga: PPPK BGN 2026 Tahap 3 dan 4 Disiapkan 32.460 Formasi, Siap Diperebutkan! Cek Siapa Saja yang Bisa Mendaftar


Aturan Atribut dan Identitas Seragam

Salah satu perubahan penting dalam aturan ini adalah penyeragaman atribut.

ASN Pemprov Kaltim kini tidak lagi diperbolehkan mencantumkan nama perangkat daerah pada seragam.

Atribut bahu seragam hanya boleh bertuliskan “Pemprov Kaltim” disertai lambang resmi Ruhui Rahayu.

Kebijakan ini bertujuan memperkuat identitas ASN sebagai satu kesatuan di bawah Pemprov Kaltim, bukan per perangkat daerah.

Pemprov Kaltim menilai penyeragaman atribut ini penting untuk menciptakan tampilan ASN yang rapi, profesional, dan mudah dikenali oleh masyarakat.


Tujuan Penataan Ulang Seragam ASN

Pemprov Kaltim menegaskan bahwa aturan seragam baru ini bukan sekadar soal penampilan.

Baca Juga: Saat Pimpin Upacara Jenazah Korban Pesawat Jatuh, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Mendadak Pingsan

Lebih dari itu, kebijakan ini diharapkan:

- Meningkatkan disiplin dan kepatuhan ASN

- Menciptakan keseragaman identitas di lingkungan Pemprov Kaltim

- Menumbuhkan rasa bangga dan profesionalisme sebagai pelayan publik

Baca Juga: Apa Itu SKS di Perkuliahan? Ini Pengertian dan Sistem yang Wajib Dipahami Mahasiswa Baru

- Mendukung pelestarian budaya daerah melalui penggunaan batik khas Kaltim

Dengan aturan yang jelas dan terstandar, ASN diharapkan dapat menjadi contoh dalam kedisiplinan dan etika berpakaian di lingkungan kerja pemerintahan.***