POJOKSATU.id - Pemerintah membawa angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024.

Mulai tahun 2025, seluruh ASN akan menikmati kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen serta sejumlah tunjangan baru yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi reformasi birokrasi nasional yang menempatkan kesejahteraan ASN sebagai pondasi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kenaikan gaji dan penyesuaian tunjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang menjadi payung hukum implementasi kebijakan baru ini.

Baca Juga: BERAPA Lama Hasil Verifikasi SPTJM PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Muncul di Info GTK setelah Proses Pengunggahan?

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa pemanggilan dan pengangkatan formasi ASN tahun 2024 telah dijadwalkan secara jelas.

CPNS hasil seleksi 2024 akan resmi diangkat menjadi PNS paling lambat pada 1 Juni 2025. Sementara itu, PPPK formasi yang sama akan mulai bertugas secara resmi pada 1 Oktober 2025.

Dengan demikian, mulai saat pengangkatan tersebut, baik CPNS maupun PPPK akan langsung mendapatkan hak atas gaji dan tunjangan berdasarkan skema penghasilan terbaru tahun 2025.

Mengacu pada PP No. 5/2024, pemerintah menetapkan kenaikan gaji pokok ASN sebesar 8 persen dari besaran tahun sebelumnya.

Baca Juga: CATAT! Pencairan TPG Triwulan II Bagi Guru ASN dan Non ASN Dipastikan Berbeda! Ini Penyebab Utamanya!

Kenaikan ini berlaku secara menyeluruh, dari golongan I hingga IV.

Selain gaji pokok, ASN juga akan menerima beberapa jenis tunjangan yang jumlahnya tidak sedikit.

Berikut daftar tunjangan yang akan diterima ASN pada tahun 2025:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan ini bersifat variatif, tergantung instansi, jabatan, dan capaian kinerja pegawai.

Tukin dapat berkisar dari jutaan hingga puluhan juta rupiah per bulan.

Baca Juga: Soroti Pendirian Sekolah Unggulan di Medan, Rico Waas: Perhatikan Fasilitas dan Pembentukan Karakter Anak Sejak Dini

Tukin menjadi insentif utama bagi ASN yang menunjukkan dedikasi tinggi dan kinerja unggul.

2. Tunjangan Makan

Diberikan berdasarkan jumlah hari kerja efektif. Rinciannya adalah:

Golongan I & II: Rp35.000/hari

Golongan III: Rp37.000/hari

Golongan IV: Rp41.000/hari

Tunjangan ini dicairkan bersamaan dengan gaji bulanan.

Baca Juga: BNI Pastikan Layanan Tetap Jalan di Libur Idul Adha, SPBU Prioritas Utama

3. Tunjangan Suami/Istri

ASN yang telah menikah berhak atas tunjangan tambahan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Namun, jika pasangan ASN sama-sama berstatus PNS atau PPPK, hanya salah satu yang berhak atas tunjangan ini.

4. Tunjangan Anak

Sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak, dengan maksimal dua orang anak yang belum menikah, belum bekerja, dan berusia di bawah 21 tahun.

5. Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Umum

Untuk ASN yang menduduki jabatan struktural:

Eselon IA: Rp5.500.000

Eselon IIB hingga IV: nilai menyesuaikan jabatan dan instansi

Sementara ASN non-struktural mendapatkan tunjangan umum:

Baca Juga: Dibayarkan Mulai Bulan Juni, Pencairan TPG Triwulan II Dibagi Menjadi Tiga Periode?

Golongan I: Rp175.000

Golongan II dan III: nilai menyesuaikan

Golongan IV: Rp190.000

Tak hanya itu, kesejahteraan pensiunan ASN juga menjadi perhatian.

Pensiunan tetap menerima sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan status dan jabatan terakhir.

Baca Juga: Ratusan Pelajar SMAN 9 Tambun Selatan Gelar Aksi Demo Dugaan Pungli di Sekolah

Beberapa tunjangan pensiunan antara lain:

Tunjangan Keluarga, mencakup suami/istri dan anak yang memenuhi syarat.

Tunjangan Pangan, berupa bantuan bahan pokok sesuai kebijakan pemerintah.

Tunjangan Jabatan atau Umum, khusus bagi pensiunan yang sebelumnya menjabat dalam struktur tertentu.

***