POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi menetapkan perubahan nomenklatur terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.
Keputusan ini disampaikan sebagai tindak lanjut atas surat resmi Nomor 2650/DMD.A/OT.00.01/2025 tertanggal 15 Februari 2024, yang mengusulkan penataan organisasi UPT guna optimalisasi dan peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Perubahan Nomenklatur UPT di Lingkungan Ditjen GTK
Perubahan nama ini ditujukan untuk menyesuaikan peran dan tanggung jawab lembaga, serta mendukung reformasi birokrasi yang lebih adaptif.
Berikut rincian perubahan nomenklatur:
1. Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) kini menjadi Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK)
2. Balai Guru Penggerak Tipe A berubah menjadi Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK)
3. Balai Guru Penggerak Tipe B berganti nama menjadi Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (KGGTK).
Penataan Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi
Selain perubahan nama, penataan organisasi ini juga mencakup:
- Penyesuaian tugas dan fungsi dari masing-masing unit agar selaras dengan arah kebijakan pendidikan nasional;
- Tidak adanya penambahan struktur organisasi, sehingga perubahan ini tidak berdampak pada jumlah formasi struktural yang ada saat ini.
Rancangan Peraturan dan Penyesuaian Anggaran
Sebagai bagian dari proses legalisasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyusun Rancangan Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan.
Rancangan ini telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan menunggu penetapan resmi sebagai Peraturan Menteri.
Setelah ditetapkan, salinan regulasi ini akan disampaikan ke Kementerian PANRB untuk proses administrasi lebih lanjut.
Dalam implementasinya, pendanaan perubahan organisasi ini akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sementara itu, kebutuhan sumber daya manusia akan dioptimalkan melalui pemanfaatan aparatur sipil negara (ASN) yang telah tersedia, baik dari internal kementerian maupun instansi lain, dengan berkoordinasi bersama Kementerian PANRB dan BKN.
Langkah Strategis Selanjutnya
Sebagai tindak lanjut perubahan ini, Kemendikbudristek menegaskan dua hal penting:
1. Penyusunan proses bisnis baru untuk menggambarkan tata kerja yang efisien dan terintegrasi, baik antar-unit di internal UPT maupun dengan pemda dan instansi lain
Baca Juga: Suryana: Aksi Buruh Bukan untuk Tutup Perusahaan, Tapi Tuntut Kepastian Kerja
2. Optimalisasi pemanfaatan jabatan fungsional, guna meningkatkan profesionalisme ASN yang terlibat dalam sektor pendidikan.
Legalitas Dokumen dan Sistem Elektronik
Perlu diketahui bahwa surat keputusan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat yang diterbitkan oleh BSrE, dan keasliannya dapat dicek melalui https://ceksurat.menpan.go.id.
Mengacu pada UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1, dokumen elektronik ini memiliki kekuatan hukum yang sah sebagai alat bukti.
Perubahan ini menjadi momentum penting untuk menyempurnakan sistem pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
Dengan nomenklatur baru dan proses organisasi yang lebih efisien, diharapkan layanan pendidikan Indonesia makin berkualitas dan merata.***




