POJOKSATU.id — Pemerintah telah menetapkan bahwa Bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib di semua jenjang pendidikan mulai tahun ajaran 2027/2028.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 sebagai bagian dari pelaksanaan Peta Jalan Pendidikan Nasional.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan strategi penting untuk menyiapkan generasi muda Indonesia agar mampu berkompetisi di tingkat internasional.

Baca Juga: Polemik RUU Sisdiknas Makin Panas, PGRI dan P2G Minta DPR Segera Transparan Draf RUU

“Langkah ini merupakan implementasi nyata dari Peta Jalan Pendidikan Nasional yang menekankan pentingnya penguasaan bahasa asing, terutama Bahasa Inggris, sebagai kunci untuk mencetak lulusan yang unggul dan kompetitif di dunia global,” ujarnya dikutip Senin (13/10).

Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, pemerintah akan melaksanakan sejumlah program pendukung untuk memperlancar masa transisi, termasuk peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan.

“Mulai tahun depan, pemerintah akan mengadakan pelatihan intensif bagi para guru Bahasa Inggris,” tambahnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Tanggung 144 Jenis Penyakit Ini Mulai Diabetes hingga Katarak

Pelatihan tersebut akan difokuskan pada penguatan kemampuan pengajaran agar para guru dapat menyesuaikan metode belajar dengan kebutuhan zaman.

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa peran guru tetap tak tergantikan, meski teknologi dan kecerdasan buatan semakin berkembang.

“Teknologi memang memberikan banyak kemudahan, namun tidak bisa menggantikan peran penting guru dalam proses pendidikan,” tegasnya.

Kebijakan ini juga sejalan dengan konsep pembelajaran mendalam (deep learning) yang menekankan pemahaman sekaligus penerapan pengetahuan dalam kehidupan nyata.

Baca Juga: Profesi LC Makin Viral dan Rawan Maksiat, MUI Tegaskan Hukumnya Haram

Salah satu inisiatif pendukungnya adalah pengembangan mata pelajaran tambahan seperti koding dan kecerdasan buatan yang akan diintegrasikan ke dalam pembelajaran Bahasa Inggris.

Sebagai langkah konkret, Kemendikdasmen melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sedang merancang Program Peningkatan Kompetensi Guru Sekolah Dasar dalam Mengajar Bahasa Inggris (PKGSD MBI).

Program ini menargetkan guru sekolah dasar mencapai standar kemampuan bahasa Inggris level CEFR A2, sementara fasilitator nasional diharapkan minimal memiliki kompetensi B1+.

Program tersebut akan dijalankan dengan pendekatan mindful (berkesadaran), joyful (menyenangkan), dan meaningful (bermakna), serta diintegrasikan dengan sistem LMS agar dapat menunjang pembelajaran digital secara berkelanjutan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tenaga pendidik Bahasa Inggris di seluruh Indonesia siap menghadapi era baru pendidikan global dan mampu mencetak generasi muda yang tangguh, adaptif, dan berdaya saing tinggi di masa depan.***