POJOKSATU.ID - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru soal seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai berlaku tahun 2026.

Dalam aturan ini, Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ditegaskan sebagai bagian penting dari identitas ASN.

Nah ya sekaligus simbol persatuan aparatur negara di seluruh Indonesia.

Aturan ini ramai dibicarakan karena menyangkut kebiasaan harian jutaan ASN.

Baca Juga: Kodim 0604/Karawang dan Forkopimda Gelar Donor Darah Jelang HUT ke-80 Persit

Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Batik Korpri Jadi Identitas ASN Nasional

Melalui Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026.

Nah pemerintah menetapkan Batik Korpri sebagai salah satu Pakaian Dinas Harian (PDH) ASN secara nasional.

Tujuannya jelas, yakni memperkuat rasa kebersamaan, persatuan.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Tutup 16 Perlintasan Sebidang Sepanjang Tahun 2025, Tingkatkan Keselamatan Penumpang dan Pengguna Jalan

Lalu, sebagai identitas ASN sebagai pelayan publik dan perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan jumlah ASN yang mencapai lebih dari 6,5 juta orang, pemerintah ingin seluruh aparatur memiliki identitas visual yang sama dan mudah dikenali.

 

Kapan ASN Wajib Pakai Batik Korpri?

Dalam aturan tersebut, Batik Korpri tidak dipakai setiap hari, melainkan pada waktu-waktu tertentu yang sudah ditetapkan.

ASN diwajibkan mengenakan Batik Korpri pada:

1. Setiap hari Kamis

2. Tanggal 17 setiap bulan

Baca Juga: Validasi Info GTK Berubah 2026, Ini Tampilan Baru, Kategori Guru yang Siap Cair, dan Cara Membaca Status Tanpa Salah Tafsir

3. Upacara Hari Ulang Tahun Korpri

4. Kegiatan resmi Korpri

5. Upacara hari besar nasional dan upacara bendera

6. Pelantikan pejabat manajerial dan fungsional

Baca Juga: Banjir Kepung Gang Mawar Margahayu, Wali Kota Bekasi Dengarkan Keluhan Warga

7. Rapat atau pertemuan resmi Korpri

Aturan ini berlaku untuk seluruh ASN tanpa terkecuali, baik PNS, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, hingga ASN yang bertugas di luar negeri.

 

Makna Filosofi Batik Korpri

Batik Korpri yang digunakan mulai 2026 bukan sekadar seragam biasa.

Di balik motifnya, terdapat filosofi kebangsaan yang cukup kuat.

- Motif Bhumi melambangkan fondasi kokoh ASN dalam menjaga negara.

- Motif Nusa menggambarkan kesatuan wilayah kepulauan Indonesia.

- Motif Sagara melambangkan laut sebagai perekat persatuan bangsa.

Desain batik ini juga menggabungkan unsur budaya dari berbagai daerah.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Gebrak Meja! Tukang Es Gabus Ketahuan Bohong Berkali-kali Soal Rumah: Kenapa Bohong Terus?

Nah itu sebagai simbol keberagaman Indonesia yang tetap satu.

 

Bukan Sekadar Seragam, Tapi Soal Profesionalisme

Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan Batik Korpri bukan hanya soal penampilan.

Nah tetapi juga bagian dari pembentukan disiplin dan profesionalisme ASN.

Dengan aturan yang seragam, diharapkan ASN semakin merasa menjadi satu keluarga besar dengan semangat melayani masyarakat secara adil dan profesional.

Baca Juga: Manajemen Talenta ASN Diperkuat, BKN Fokuskan Pengelolaan Karier Berbasis Sistem Merit di Sulawesi Utara

Batik Korpri juga diharapkan memperkuat citra ASN di mata publik sebagai aparatur yang berwibawa, berintegritas, dan menjunjung nilai kebangsaan.

Demikian aturan baru seragam ASN tahun 2026 menegaskan Batik Korpri sebagai identitas resmi aparatur negara.

Tidak hanya sebagai pakaian dinas, Batik Korpri dimaknai sebagai simbol persatuan, kebersamaan, dan profesionalisme ASN di seluruh Indonesia.

Dengan penerapan di hari-hari tertentu, pemerintah berharap identitas ASN semakin kuat tanpa menghilangkan fleksibilitas kerja.***