POJOKSATU.id - Pemerintah resmi menerbitkan regulasi pencairan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen untuk tahun anggaran 2025.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi para guru ASN bersertifikasi di seluruh Indonesia.

Tambahan TPG 100 persen diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi guru dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Baca Juga: dr. Ratnawati Dorong Pelajar Cirebon Melek Demokrasi, Ajak Generasi Muda Jadi Pemilih Cerdas

Namun, di lapangan, muncul pertanyaan besar: kapan tunjangan tersebut benar-benar akan ditransfer ke rekening guru?

PP Nomor 11 Tahun 2025 menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini mencakup tambahan sebesar satu kali gaji pokok bagi guru ASN yang memenuhi syarat.

Tambahan ini tidak dibayarkan secara terpisah, melainkan dilebur ke dalam komponen THR dan gaji ke-13.

Artinya, guru yang berhak akan menerima TPG reguler seperti biasa, dan di luar itu memperoleh tambahan satu kali gaji pokok yang dikategorikan sebagai tambahan tunjangan profesi melalui dua momentum: saat pembayaran THR dan saat gaji ke-13 dicairkan.

Baca Juga: Belum Diakui Sebagai Guru Wali di InfoGTK? Ini Solusi Agar TPG Triwulan 3 Tetap Cair

Namun perlu dicatat, tidak semua guru ASN otomatis mendapat tambahan ini.

Hanya guru bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari pemerintah daerah yang berhak atas komponen tambahan tersebut.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah mengirimkan Surat Konfirmasi Data Guru Penerima TPG 100 Persen ke pemerintah daerah pada 24 September 2025.

Surat tersebut menjadi dasar verifikasi daerah dalam mengajukan data calon penerima.

Baca Juga: Pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2025 akan Segera Dibuka! Kapan Tes Seleksi Dimulai dan Apa Saja Tahapannya?

Pemda diminta segera mengisi format data konfirmasi dan mengembalikannya ke pusat untuk diverifikasi sebelum dana ditransfer.

Hingga awal Oktober 2025, baru tiga daerah yang datanya dinyatakan lengkap, yakni Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

Dengan kata lain, baru tiga daerah tersebut yang siap menerima pencairan tambahan TPG 100 persen dalam waktu dekat.

Sementara daerah lain masih berada pada tahap pengumpulan dan validasi data.

Baca Juga: TIDAK Masuk Daftar Peserta Ujian Susulan Apakah Bapak Ibu Guru Dinyatakan Lulus PPG Guru Tertentu Tahap 2? Begini Penjelasan Dosen Penguji!

Berdasarkan informasi dari Kemenkeu dan Ditjen GTK Kemendikbudristek, pencairan TPG 100 persen tidak dilakukan serentak, melainkan bertahap mengikuti progres penyerahan data dari pemerintah daerah.

Skema pencairan akan menyesuaikan jadwal reguler pencairan TPG triwulan. Misalnya, TPG Triwulan II telah cair pada Juni 2025, sedangkan TPG Triwulan III sedang berjalan pada Oktober ini.

Tambahan TPG 100 persen akan disalurkan bersamaan dengan jadwal pembayaran THR dan gaji ke-13 atau pada tahap berikutnya setelah data diverifikasi secara nasional.

Dengan demikian, pencairan ke rekening guru diperkirakan baru bisa dilakukan setelah seluruh daerah menyelesaikan proses validasi dan konfirmasi data ke Kemenkeu.

Baca Juga: PENGUMUMAN! 758 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025 Mengikuti Ujian Susulan, CEK Daftar Namanya!

Sesuai ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, besaran tambahan TPG 100 persen adalah satu kali gaji pokok guru ASN bersertifikasi yang bersumber dari APBN atau APBD, serta tidak menerima tukin/TPP.

Contohnya, jika seorang guru memiliki gaji pokok sebesar Rp5 juta, maka ia akan menerima tambahan Rp5 juta sebagai TPG 100 persen.

Tambahan ini dibayarkan dalam dua waktu: separuh saat THR, dan separuh saat gaji ke-13.

Baca Juga: Dari Koleksi Jam Tangan Mewah dan Punya 2 Mobil Mercy, Ternyata Segini Harta Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie

Mengacu pada tahapan administrasi saat ini, daerah yang datanya sudah lengkap berpeluang menerima pencairan TPG 100 persen pada pertengahan Oktober 2025.

Sedangkan daerah yang baru mengirim data pada minggu kedua atau ketiga Oktober, kemungkinan baru bisa mencairkan pada akhir Oktober hingga awal November 2025.

***