POJOKSATU.ID - Pemerintah Provinsi Riau mulai menerapkan transformasi besar dalam sistem kerja ASN.

Melalui kebijakan terbaru, ASN kini tidak lagi bekerja penuh di kantor, melainkan mengombinasikan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Kebijakan ini langsung menjadi perhatian karena dinilai akan mengubah pola kerja ASN secara signifikan di era modern.

Baca Juga: Bila Pemerintah dan Aparat Tidak Sanggup Berantas Miras, GMPB Siap Mobilisasi Kyai Ustadz dan Santri SePurwakarta Turun Tangan


ASN WFH Setiap Jumat

Dalam skema yang disiapkan, ASN di lingkungan Pemprov Riau dijadwalkan bekerja dari rumah selama satu hari dalam satu pekan.

Hari yang ditetapkan adalah setiap Jumat.

Dikutip dari Info Publik.id, 6 April 2026 begini kata Zulkifli:

Baca Juga: Di Tengah Pembatasan Anggaran, Wakil Presiden Gibran Pastikan Guru PPPK Kupang Tak Dirumahkan

“Untuk pelaksanaan WFH dijadwalkan satu hari dalam satu pekan, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, ujarnya.

Dengan demikian, ASN akan menjalani kombinasi kerja:

- Senin–Kamis: Work From Office (WFO)

- Jumat: Work From Home (WFH)

Baca Juga: Niat Nyindir Jalan Jelek di Jawa Barat, Wanita Ini Jadi Malu Sendiri Usai KDM Bongkar Fakta Sebenarnya


Bagian dari Arahan Presiden dan Efisiensi Nasional

Kebijakan ini bukan keputusan daerah semata.

Pemprov Riau menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia.

Selain itu, kebijakan ini juga merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dalam rangka mendukung program efisiensi nasional.

Langkah ini menunjukkan bahwa transformasi kerja ASN sedang dilakukan secara menyeluruh di berbagai daerah.

Baca Juga: Warning! PPPK Paruh Waktu Bisa Terancam Setelah Desember 2026, Pemda Masih Ragu Jalankan Aturan SE Mendikdasmen


Fokus Kinerja, Bukan Kehadiran

Salah satu perubahan besar dari kebijakan ini adalah pergeseran fokus kerja ASN.

Jika sebelumnya kehadiran fisik di kantor menjadi ukuran utama, kini ASN dituntut lebih berorientasi pada hasil kerja.

“ASN dituntut untuk fokus pada kinerja, bukan semata-mata pada kehadiran fisik di kantor,” tegas Zulkifli.

Baca Juga: KPK dan DPR Didesak Tak Diam Soal Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil dari India

Hal ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ASN yang lebih produktif dan adaptif terhadap perubahan zaman.


Fleksibel, Tapi Pelayanan Tetap Prioritas

Meski menerapkan sistem kerja fleksibel, Pemprov Riau tetap menekankan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu.

Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur proporsi WFO dan WFH sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Baca Juga: Darurat Anggaran! Pemkab Lumajang Bayar Gaji PPPK Lewat Belanja Barang dan Jasa, Ini Fakta Lengkapnya

Namun, ada syarat utama:

- Pelayanan publik harus tetap optimal

- Kinerja ASN tidak boleh menurun

- Pengawasan Diperketat, ASN Tak Bisa Santai

Kepala Biro Tata Pemerintahan, Jhon Pinem, menegaskan bahwa kebijakan ini tetap disertai dengan pengawasan ketat.

Setiap perangkat daerah wajib memastikan:

- Target kerja tetap tercapai

- Disiplin ASN tetap terjaga

- Kualitas layanan tidak menurun

Baca Juga: Integrated Terminal Jakarta Ditinjau, Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Andal

“Setiap perangkat daerah harus memastikan kinerja tetap optimal, disiplin terjaga, dan kualitas pelayanan publik tidak menurun,” ujarnya.

Dengan sistem ini, ASN tetap dituntut profesional meski bekerja dari rumah.

Penerapan kombinasi WFO dan WFH menjadi langkah strategis Pemprov Riau dalam mentransformasi budaya kerja ASN.

Dengan sistem kerja yang lebih fleksibel, ASN diharapkan mampu meningkatkan kinerja tanpa mengabaikan pelayanan publik.

Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada disiplin dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugasnya.***