POJOKSATU.ID - Teman-teman ada kabar dari pemerintah Kabupaten Bogor resmi menerapkan kebijakan Work From Home/WFH bagi ASN setiap hari Jumat.
Kebijakan ini mulai berlaku setelah libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026.
Baca Juga: Isu PPPK Dirumahkan Bikin Resah, Sekda Pastikan Tidak Ada Kebijakan Tersebut, Ini Alasannya
Nah itu sebagai langkah strategis menghadapi tantangan efisiensi energi sekaligus menjaga produktivitas kerja.
WFH Berlaku Setiap Jumat
Bupati Bogor Rudy Susmanto berkata, kebijakan WFH hanya diterapkan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.
Sementara itu, hari kerja lainnya tetap menggunakan sistem Work From Office/WFO seperti biasa.
Baca Juga: Ramai Soal Efisiensi Anggaran, Pramono Tegaskan Tak Ada PHK PPPK di Jakarta, Ini Penjelasannya
Menurutnya, langkah ini diambil untuk menyeimbangkan kinerja ASN dengan upaya penghematan energi di lingkungan pemerintahan.
“Kami ingin kinerja tetap optimal, tapi juga bisa berkontribusi dalam penghematan energi,” ujarnya.
Layanan Publik Tetap Normal
Meski ya ASN diberi kelonggaran bekerja dari rumah, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
Unit layanan yang bersifat esensial seperti rumah sakit, keamanan, transportasi, hingga penanggulangan bencana tetap beroperasi normal di kantor.
Nah hal ini dilakukan agar masyarakat tetap mendapatkan layanan tanpa gangguan.
Dorong Efisiensi Energi dan Mobilitas
Selain penerapan WFH, Pemkab Bogor juga mendorong efisiensi energi di kantor.
Nah itu mulai dari penggunaan listrik hemat energi, mematikan lampu yang tidak terpakai, hingga mengoptimalkan pencahayaan alami.
Pengaturan suhu AC minimal 24 derajat Celcius juga menjadi bagian dari kebijakan ini.
Tak hanya itu, pola mobilitas ASN juga diubah, ASN dianjurkan melakukan carpooling pada hari tertentu.
Serta menggunakan transportasi umum, sepeda, atau berjalan kaki untuk mengurangi konsumsi bahan bakar.
Disiplin ASN Tetap Diawasi
Walaupun bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi dan melaporkan kinerja melalui aplikasi SiCantik.
Mereka juga harus siap datang ke kantor jika ada kebutuhan mendesak.
Bupati tegaskan, kebijakan WFH tidak boleh menurunkan disiplin maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN Bogor jadi langkah baru dalam menghadapi krisis energi sekaligus menjaga produktivitas.
Meski bekerja dari rumah, pelayanan publik tetap berjalan normal dan disiplin ASN tetap jadi perhatian utama.***




