POJOKSATU.ID - Bagi para tenaga pendidik di Indonesia, memahami jadwal pencairan tunjangan adalah hal yang krusial untuk kesejahteraan dan perencanaan finansial.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul di komunitas guru, seperti yang terlihat pada diskusi media sosial baru-baru ini,
"Apakah TKG (Tunjangan Khusus Guru) cair setiap bulan seperti TPG?"
Menjawab pertanyaan utama, secara regulasi berdasarkan Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022 dan pembaruannya, TKG tidak dicairkan setiap bulan.
Baca Juga: Pencairan TPG Januari Tertunda? Simak Penjelasan Lengkap Mengenai Masalah Ini di Dapodik.
Melainkan dilakukan secara bertahap atau per triwulan (setiap 3 bulan sekali).
Meski sama-sama cair per triwulan, TKG sangat bergantung pada Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).
Karena TKG berkaitan dengan lokasi geografis (Daerah Khusus), verifikasi datanya terkadang membutuhkan waktu ekstra dibandingkan TPG yang berbasis sertifikasi reguler.
Jadi, meskipun jadwalnya sama secara aturan, tanggal masuk ke rekening bisa saja berbeda tergantung validasi data di daerah masing-masing.
Baca Juga: Bukan Karena Anggaran, Ternyata Hal Ini yang Bikin Tunjangan Guru TPG Januari 2026 Gagal Cair!
Jadi, TKG tidak cair per bulan, melainkan mengikuti pola yang sama dengan TPG, yaitu cair setiap tiga bulan sekali (triwulan).
Besarannya pun biasanya setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru ASN, atau sesuai ketentuan bagi guru non-ASN.
Bagi Bapak/Ibu guru, sangat disarankan untuk selalu mengecek status di Info GTK secara berkala untuk memastikan data sudah valid dan SK (Surat Keputusan) sudah terbit.***




