POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Makassar mencatatkan langkah penting dalam reformasi kepegawaian setelah resmi melantik 6.936 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pelantikan besar ini menandai tuntasnya penataan tenaga honorer yang selama bertahun-tahun menjadi persoalan klasik di daerah.
Kini, Makassar berdiri sebagai salah satu kota pertama di Indonesia yang benar-benar bersih tanpa honorer.
Baca Juga: Labubu Siap Difilmkan, Digarap Rumah Produksi di Balik Film Animasi KPop Demon Hunters
Langkah ini bukan hanya soal perubahan status, tetapi juga penguatan kualitas layanan publik yang semakin menuntut profesionalisme, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
Ribuan tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi akhirnya mendapatkan kepastian status melalui skema PPPK paruh waktu.
Transformasi Besar dalam Tubuh Pemkot Makassar
Pelantikan 6.936 PPPK dilakukan di Lapangan Karebosi dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Baca Juga: Harimau Sri Deli Viral Kurus? Gubernur Pramono Anung Bongkar Faktanya, Sudah Gemuk dan Sehat!
Rinciannya terdiri dari 329 PPPK Tahap II Formasi 2024 dan 6.607 PPPK paruh waktu Formasi 2025.
Mayoritas berasal dari tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai OPD dan fasilitas pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Munafri memberikan apresiasi atas dedikasi para honorer yang kini resmi menjadi bagian dari sistem kepegawaian pemerintah.
“Bapak Ibu sekalian yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun, pengabdian panjang tersebut adalah wujud loyalitas, kesetiaan, dan komitmen,"
Baca Juga: Wicked: For Good Mulai Gebrak Bioskop Indonesia, Terjebak Konflik, Persahabatan dan Perjuangan
"Tentunya patut kami apresiasi setinggi-tingginya,” ujar Munafri Arifuddin dikutip dari Pemkot Makassar.go.id, 14 November 2025.
Pernyataan itu menggambarkan bahwa pelantikan ini bukan sekadar agenda administrasi.
Melainkan momen penghargaan bagi ribuan tenaga yang selama ini menopang layanan publik tanpa status yang pasti.
Makassar Resmi Tanpa Honorer
Sebelum proses pengangkatan PPPK dilakukan, Pemkot Makassar telah menghentikan status dan pembayaran bagi sekitar 3.000 tenaga honorer.
Baca Juga: Tabungan Emas UMi BRI Meroket 66,9 Persen, Investasi Rakyat Tembus 13,7 Ton di 2025
Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari penyesuaian terhadap aturan nasional terkait penghapusan tenaga honorer yang tidak memiliki dasar kepegawaian yang jelas.
Kepala BKPSDMD Makassar, Akhmad Namsum, menjelaskan bahwa penghentian tersebut merupakan bagian dari penataan.
Agar tidak ada lagi tenaga kerja di luar mekanisme resmi pemerintah.
“Sekitar 3.000 lebih tenaga honorer terdampak, sebagian besar petugas kebersihan. Kita cari cara agar mereka tetap terselamatkan,"
"Namun harus sesuai regulasi dan tidak ada nama fiktif,” ujar Akhmad Namsum dikutip dari sulawesi.bisnis.com, 20 Mei 2025.
Dengan pelantikan PPPK yang baru, Makassar kini memasuki fase baru manajemen ASN yang lebih terukur, tertib, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan modern.
Tidak ada lagi celah penggunaan tenaga honorer tanpa dasar hukum.
PPPK Paruh Waktu dan Arah Baru Pelayanan Publik
Salah satu hal menarik dari kebijakan ini adalah besarnya jumlah PPPK paruh waktu yang diangkat, mencapai lebih dari 6.600 orang.
Baca Juga: Five Nights at Freddy's 2 Siap Hantui Bioskop Mulai 5 Desember 2025, Full Jumpscare!
Skema ini dipilih sebagai solusi untuk mengakomodasi para pekerja yang sebelumnya honorer, sekaligus menyesuaikan kebutuhan fleksibilitas anggaran pemerintah kota.
Keberadaan PPPK paruh waktu ini diproyeksikan dapat meningkatkan efektivitas layanan publik.
Seperti kebersihan, kesehatan, layanan teknis kelurahan, hingga tenaga pendukung pendidikan.
Mereka kini bekerja dengan kontrak resmi, standar kinerja jelas, serta perlindungan kepegawaian yang lebih terjamin dibanding masa sebagai honorer.
Baca Juga: KPK Sita Rumah hingga Mazda CX-3 dari Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp1 Triliun
Tantangan Usai Pelantikan
Meski Makassar kini bebas honorer, namun tantangan tetap ada.
Pemerintah harus memastikan seluruh PPPK, terutama paruh waktu, mampu beradaptasi dengan tanggung jawab baru.
Selain itu, pemerintah perlu merampungkan penyaluran tenaga kerja terdampak yang tidak diangkat menjadi PPPK melalui skema yang sesuai regulasi.
Namun langkah besar telah dimulai, dan Makassar kini menjadi contoh daerah yang cepat, tegas, dan terukur dalam melaksanakan reformasi kepegawaian nasional.***




