POJOKSATU.ID - Guru di seluruh Indonesia pastinya menunggu-nunggu informasi mengenai tambahan TPG 100 persen tahun 2025.
Perlu diketahui bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan kebijakan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen untuk tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini bukan sekadar kabar angin, melainkan tertuang dalam dua surat resmi yang telah diedarkan ke seluruh pemerintah daerah.
Dua Surat Resmi Jadi Acuan
Sumber pertama berasal dari Kemendagri, tepatnya Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Pada Mei 2025 mereka mengeluarkan surat mengenai rapat pembahasan data jumlah guru terhadap jumlah TPG dan Tamsil dalam rangka perhitungan pembayaran THR dan gaji ke 13 ASN daerah.
Sementara surat kedua datang dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan tertanggal 24 September 2025.
Surat tersebut berisi permintaan konfirmasi serta kelengkapan dokumen guru yang tidak menerima tambahan penghasilan (TPP) dari APBD.
Baca Juga: INFO Resmi dari Pusat! Tahapan Baru yang akan Diterapkan pada PPG Calon Guru Tahun 2025!
Dua surat inilah yang kemudian menjadi dasar penetapan tambahan TPG 100 persen di tahun 2025, memastikan seluruh guru, baik yang bersertifikasi maupun belum, mendapatkan hak tunjangannya secara adil dan merata.
Tiga Kategori Guru Penerima Tambahan TPG 100 Persen
Pemerintah secara eksplisit menetapkan tiga kategori guru penerima tambahan tunjangan profesi 100 persen, yaitu:
1. Guru ASN Bersertifikat Pendidik
Mereka adalah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik namun tidak menerima TPP atau tunjangan tambahan dari APBD.
Tambahan yang diterima berupa satu bulan tunjangan sertifikasi, dibayarkan bersamaan dengan THR dan gaji ke 13.
Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi guru yang telah memenuhi standar profesionalitas.
Baca Juga: CATAT! Daftar Data Penting yang Jadi Kunci Utama Cepatnya Pencairan TPG Triwulan 3 Tahun 2025!
2. Guru ASN Non-sertifikasi
Kategori kedua adalah guru ASN yang belum memiliki sertifikasi pendidik dan tidak memperoleh TPP daerah.
Mereka berhak menerima Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) senilai satu bulan gaji pokok, juga bersamaan dengan THR dan gaji ke 13.
Langkah ini diambil untuk menjaga kesetaraan antara guru bersertifikasi dan non-sertifikasi, agar tidak ada kesenjangan kesejahteraan antarstatus ASN daerah.
3. Guru Pendidikan Agama di Sekolah Umum
Kategori terakhir menjadi sorotan penting: guru agama di sekolah umum di bawah naungan Dinas Pendidikan.
Baca Juga: Masih Bingung dengan Tanggal di Info GTK? Begini Arti Update Data Terakhir dan Validasi
Tahun 2024 lalu, kelompok guru ini sempat tidak menerima tambahan TPG karena sistem penyalurannya berbeda.
Tunjangan profesi mereka berasal dari Kementerian Agama (Kemenag), sementara gaji dan THR dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Namun, pada tahun 2025, situasi tersebut telah diperbaiki setelah ada koordinasi antara Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemenag.
Kini guru agama tercover penuh dalam mekanisme penyaluran TPG tambahan melalui pemerintah daerah, setara dengan guru mata pelajaran umum lainnya.
Kabar ini disambut hangat oleh para guru di berbagai daerah. Termasuk di media sosial komunitas guru.
“Alhamdulillah, akhirnya guru agama juga diperhatikan,” komentar paling banyak di medsos.
Banyak guru yang menilai kebijakan ini sebagai bukti keadilan fiskal dan moral pemerintah terhadap tenaga pendidik.
Pasalnya, selama bertahun-tahun, sistem penggajian dan tunjangan antara guru agama dan non-agama sering kali tumpang tindih.
Baca Juga: Berkas TPG 100 Persen Sudah Lengkap, Guru Mulai Tunggu Jadwal Pencairan Oktober 2025
Kepala Dinas Pendidikan salah satu kabupaten di Jawa Tengah menyebutkan bahwa kebijakan ini 'memperjelas tata kelola keuangan pendidikan daerah', karena kini sumber pembayaran TPG tambahan tidak lagi terpecah antara pusat dan daerah.
Anggaran dan Mekanisme Penyaluran
Tambahan TPG 100 persen ini akan dibebankan pada Dana Alokasi Umum (DAU) Non-earmark di APBN 2025.
Penyalurannya dilakukan secara berjenjang, melalui kas daerah berdasarkan verifikasi data guru penerima dari Dapodik dan Info GTK.
Proses pencairan mengacu pada SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) yang diterbitkan tiap triwulan.
Guru yang datanya valid dan SKTP-nya terbit otomatis masuk dalam daftar penerima tambahan TPG.
Baca Juga: Kode 02 di Info GTK Masih Merah? Ini Penyebab dan Solusinya agar TPG Triwulan 3 2025 Segera Cair
Mekanisme ini menjamin transparansi dan akuntabilitas, karena seluruh data dapat dilacak melalui dashboard GTK Kemendikbud.
Peran Kemendagri: Koordinasi dan Validasi Daerah
Kemendagri berperan memastikan seluruh pemerintah daerah menyiapkan data dan laporan penyaluran tunjangan dengan akurat.
Surat edaran Mei 2025 menegaskan pentingnya sinkronisasi antara jumlah guru, TPG, dan Tamsil untuk mencegah terjadinya kekurangan atau kelebihan pembayaran.
Di sisi lain, Kemenkeu melalui DJPK berperan dalam pencairan dana dan monitoring realisasi anggaran.
Setiap daerah wajib melaporkan dokumen konfirmasi penerima tambahan penghasilan agar proses penyaluran dapat dilakukan tanpa penundaan.
Baca Juga: Tunjangan Guru Tersendat, Transisi Sistem Baru dari Pusat Jadi Biang Lambatnya Cair
Jadwal Pencairan dan Pola Penyaluran
Mengacu pada pola tahun sebelumnya, pencairan tambahan TPG 100 persen diprediksi berlangsung antara November hingga Desember 2025.
Periode ini biasanya bertepatan dengan penyaluran TPG triwulan IV serta penyesuaian akhir tahun anggaran.
Sama seperti tahun 2024, pencairan dilakukan bertahap per daerah, bergantung pada kecepatan verifikasi SKTP dan laporan keuangan daerah.
Guru yang sudah terbit SKTP pada tahap awal kemungkinan akan menerima lebih dahulu, sementara daerah lain menyusul sesuai kesiapan data.
Baca Juga: Fokus pada Sistem Validasi dan Perubahan Aturan PPG, Jadi Tantangan Baru Dunia Guru
Pentingnya Tambahan TPG 100 Persen
Tambahan TPG 100% bukan hanya angka tunjangan.
Bagi guru, ini berarti pengakuan atas profesi dan peran vital mereka dalam pendidikan nasional.
Pemerintah berupaya menutup kesenjangan antara guru bersertifikat dan non-sertifikat, serta memperkuat kesejahteraan guru agama yang selama ini kurang diperhatikan.
Dari sisi kebijakan fiskal, langkah ini juga memperkuat desentralisasi anggaran pendidikan yang transparan dan berbasis data.
Dengan satu sistem penyaluran terintegrasi, potensi tumpang tindih anggaran dan keterlambatan pencairan bisa diminimalkan.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk menyalurkan seluruh bentuk tunjangan secara tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah.
Setiap daerah diwajibkan membuka data realisasi pembayaran kepada publik sebagai bentuk transparansi.
Selain itu, guru juga dapat memantau status tunjangan melalui laman Info GTK.
Jika ditemukan perbedaan data atau keterlambatan, guru disarankan segera melapor ke operator sekolah agar validasi bisa dilakukan lebih cepat.
Dengan dasar hukum yang kuat dari dua kementerian, tambahan TPG 100 persen tahun 2025 kini menjadi kenyataan bagi tiga kelompok guru utama.
Yakni guru bersertifikat tanpa TPP, guru non-sertifikasi tanpa TPP, dan guru agama di sekolah umum.
Langkah ini bukan sekadar insentif keuangan, tapi juga wujud pengakuan negara terhadap perjuangan para pendidik di seluruh pelosok Indonesia.***




