POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur resmi mengangkat ribuan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Sebanyak 2.933 honorer menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diserahkan.

Pada Senin, 19 Januari 2026, menandai babak baru status kepegawaian mereka setelah bertahun-tahun mengabdi.

 

2.933 Honorer Resmi Diangkat PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan data yang dirilis, jumlah honorer di Kabupaten Manggarai Timur yang telah resmi menerima SK PPPK Paruh Waktu mencapai 2.933 orang.

Baca Juga: Berapa Gaji Pegawai SPPG yang Diangkat PPPK? Segini Perkiraan Gaji yang Diterima

Angka ini berasal dari total formasi yang disiapkan pemerintah daerah sebanyak 3.026 orang.

Rinciannya, formasi tersebut terdiri atas 1.240 tenaga teknis, 533 tenaga kesehatan, dan 1.253 tenaga guru.

Dari keseluruhan kuota, sebanyak 2.999 honorer telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Baca Juga: Viral di Medsos, Guru Honorer Bandingkan Gaji dengan Sopir MBG, Miris Hati Saya

Sebagai syarat pengusulan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, dan 2.933 di antaranya telah dinyatakan lengkap serta menerima SK pengangkatan.

 

Penyerahan SK oleh Pemkab Manggarai Timur

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dilakukan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Manggarai Timur, Tarsisius Sjukur, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para honorer yang kini berstatus PPPK Paruh Waktu.

Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa pengangkatan ini merupakan hasil dari proses panjang dan perjuangan para tenaga honorer.

Yang selama ini berperan penting dalam pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis pemerintahan.

 

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Terkait besaran gaji, artikel yang diterbitkan Portaloka tidak mencantumkan angka nominal secara eksplisit.

Namun, skema penggajian PPPK Paruh Waktu secara nasional telah diatur oleh kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga: Kabar Baik! 32 Ribu Pegawai Program Makan Bergizi Gratis Resmi Diangkat Jadi PPPK Mulai 1 Februari 2026

Secara umum, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.

Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa gaji yang diterima tidak lebih rendah dari honor terakhir saat masih berstatus honorer.

Untuk wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk Kabupaten Manggarai Timur.

Nah besaran gaji PPPK Paruh Waktu di sejumlah daerah berada pada kisaran sekitar Rp2,3 juta per bulan.

Baca Juga: CPNS 2026 Segera Dibuka, Bocoran Formasi 23 Kementerian untuk Semua Jenjang Pendidikan

Nominal tersebut dapat bervariasi tergantung kebijakan daerah dan kemampuan fiskal pemerintah setempat.

 

Pengangkatan Honorer dan Penataan ASN

Pengangkatan ribuan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari kebijakan nasional penataan tenaga non-ASN.

Pemerintah daerah diberi ruang untuk menyesuaikan pengangkatan dengan kebutuhan riil pelayanan publik serta kemampuan anggaran.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian status dan penghasilan bagi tenaga honorer, sekaligus menjaga keberlanjutan layanan pemerintahan di daerah.

Pengangkatan 2.933 honorer menjadi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Manggarai Timur menjadi kabar penting bagi tenaga non-ASN.

Meski berstatus paruh waktu, kebijakan ini memberikan kepastian hukum dan penghasilan yang lebih jelas.

Baca Juga: Gaji Guru Honorer Rp300 Ribu, Ini Dampak Nyata Kebijakan Upah Rendah terhadap Kualitas Pendidikan Nasional

Skema gaji mengikuti aturan nasional berbasis UMP atau honor terakhir, dengan kisaran di NTT sekitar Rp2,3 juta per bulan, menyesuaikan kebijakan daerah.***