POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada sebanyak 2.248 orang.

Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Kolaka Utara Drs. H. Nurrahman Umar dalam sebuah kegiatan resmi yang berlangsung khidmat di Lapangan Aspirasi Lasusua, Senin (12/1/2026).

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dalam menata sumber daya aparatur.

Baca Juga: Rahasia Lolos Ambang Batas TWK CPNS 2026, Manfaatkan Bank Soal Sejak Dini, Simak Penjelasannya

Secara bertahap, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dihadiri Jajaran Pimpinan Daerah

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kolaka Utara H. Jumarding, SE, Sekretaris Daerah Kolaka Utara H. Muhammad Idrus, S.Sos, M.Si.

Serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.

Baca Juga: Contoh Soal CPNS Terbaru 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasannya

Kehadiran jajaran pimpinan daerah ini menegaskan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu merupakan agenda strategis yang mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

 

Bupati Tegaskan Amanah dan Tanggung Jawab ASN

Dalam sambutannya, Bupati Kolaka Utara menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya penyerahan SK kepada ribuan PPPK Paruh Waktu.

Ia menegaskan bahwa SK yang diterima bukan sekadar dokumen administratif, melainkan awal dari amanah, tanggung jawab, dan pengabdian sebagai bagian dari aparatur sipil negara.

Dikutip dari kolutkab.go.id pada senin, 12/01/2026, Bupati Kolaka Utara berkata:

“Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu hari ini bukan hanya penyerahan administrasi, tetapi merupakan awal dari tanggung jawab dan integritas sebagai aparatur negara,” 

 

Larangan Tegas Rangkap Jabatan

Pada kesempatan tersebut, Bupati Kolaka Utara secara tegas menekankan larangan rangkap jabatan bagi PPPK Paruh Waktu.

Ia menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai aparat desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Pemkab Purwakarta Resmi Berlakukan Kerja Fleksibel ASN Mulai 15 Januari 2026

Larangan tersebut dinilai penting untuk menjaga profesionalitas, fokus kerja, serta mencegah potensi konflik kepentingan yang dapat mengganggu netralitas ASN.

“Saya tegaskan dengan sejelas-jelasnya, PPPK Paruh Waktu tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai aparat desa atau anggota BPD,” ujar Bupati.

 

Pengawasan dan Evaluasi Berkelanjutan

Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap kinerja PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Menkes Budi Pusing Soal Harga Tiket Penerbangan Domestik yang Mahal! Mau Kirim Relawan Harus Via Malaysia Agar Tiket Pesawat Lebih Murah

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan, maka sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tidak menutup kemungkinan, pelanggaran berat dapat berujung pada peninjauan kembali status kepegawaian, termasuk tidak diperpanjangnya SK PPPK Paruh Waktu.

 

Disiplin Jadi Kunci Perpanjangan Kontrak

Sebagai pegawai dengan sistem kontrak, PPPK Paruh Waktu diingatkan untuk menjaga disiplin, etika, dan loyalitas.

Kinerja dan kepatuhan terhadap aturan akan menjadi indikator utama dalam proses evaluasi perpanjangan kontrak kerja.

“Jangan sampai karena pelanggaran disiplin, SK tidak diperpanjang. Ini sebagai pengingat agar bekerja sungguh-sungguh dan bertanggung jawab,” tambah Bupati.

Penyerahan 2.248 SK PPPK Paruh Waktu menandai langkah penting Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dalam penataan aparatur sipil negara.

Dengan penegasan larangan rangkap jabatan serta pengawasan ketat.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA Astra Daihatsu Posisi HRD Administration 2026, Lulusan D3 Bisa Daftar

Pemerintah daerah berharap PPPK Paruh Waktu dapat bekerja profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.***