POJOKSATU.id — Kabar positif datang bagi para orang tua dan calon siswa di Jakarta Barat.
Pada tahun ajaran 2026/2027, sebanyak 11 sekolah swasta di wilayah tersebut dipastikan akan membebaskan seluruh biaya pendidikan bagi peserta didik.
Kebijakan ini diumumkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat.
Baca Juga: Kenaikan BBM Nonsubsidi Bukan Cuma Soal Orang Kaya, Ini Efek Berantainya ke Rakyat Kecil
Rencana pelaksanaan pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026, berbarengan dengan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau yang juga dikenal sebagai Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat, Agus Ramdhani, menyebutkan bahwa program ini dirancang untuk memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan.
Ia menegaskan bahwa setiap siswa berhak memperoleh kesempatan belajar yang merata tanpa terkendala faktor ekonomi.
Baca Juga: Beasiswa Hukum Jentera 2026 Resmi Dibuka, Gratis Biaya Kuliah hingga Lulus
"Dengan adanya sekolah swasta gratis diharapkan semakin banyak siswa dapat melanjutkan pendidikan dengan kualitas yang baik dan lingkungan belajar yang mendukung," kata Agus.
Program sekolah swasta gratis ini juga difokuskan untuk menjangkau kawasan yang belum memiliki sekolah negeri.
Dengan adanya kebijakan tersebut, siswa di daerah tersebut tetap dapat mengenyam pendidikan yang layak tanpa harus memikirkan biaya.
Baca Juga: PIP 2026 Resmi Cair untuk Anak TK, Dapat Rp450 Ribu per Tahun! Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Sebanyak 11 sekolah yang masuk dalam program ini merujuk pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 312 Tahun 2026, meliputi SLB B-C Alfiany, SLB B-C Kasih Bunda, SLB C Bina Insan Kamil, SMP Garuda, SMP Melania I, SMP Muhammadiyah 32, SMP Cindera Mata Indah, SMA Lamaholot, SMKS Citra Utama, SMKS Permata Bunda, serta SMKS Benteng Gading Jakarta.
Untuk dapat berpartisipasi dalam program ini, setiap sekolah harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Di antaranya memiliki izin operasional yang sah, telah memperoleh akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan, serta tercatat sebagai penerima bantuan operasional sekolah dari pemerintah pusat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Baca Juga: Terungkap! Dugaan Kecurangan UTBK di Undip, Ini Dampak Panjangnya yang Sering Diremehkan
Tak hanya itu, sekolah juga diwajibkan menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara lengkap di setiap jenjang tanpa adanya kelas yang terputus.
Untuk tingkat SD harus tersedia kelas 1 hingga 6, SMP kelas 7 hingga 9, serta SMA dan SMK dari kelas 10 sampai 12.
Mengenai jadwal pasti pendaftaran, Agus mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Baca Juga: Karier Naik Level! PPM Manajemen Rekrut Management Consultant, Deadline 28 April 2026
Meski demikian, ia memperkirakan proses tersebut akan mulai dilaksanakan pada Juni 2026.
"Kalau diperkirakan bulan Juni 2026," ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang selama ini mengalami kendala biaya pendidikan, sekaligus mendorong pemerataan akses pendidikan di wilayah Ibu Kota.***




