POJOKSATU.id - Direktorat Bina Talenta Sains dan Teknologi kembali mendorong penguatan talenta nasional di bidang sains dan teknologi melalui penyelenggaraan Sosialisasi Program Residensi Riset Saintek. 

Program ini dirancang untuk memfasilitasi pengalaman riset intensif di lingkungan laboratorium atau pusat penelitian berstandar tinggi, baik nasional maupun internasional.

Program Residensi Riset Saintek merupakan program strategis yang ditujukan bagi dosen dan peneliti. 

Baca Juga: Lagu yang Jadi Simbol Suatu Generasi, Dari Perlawanan Sosial hingga Ekspresi Diri Anak Muda

Tujuannya tidak hanya meningkatkan kapasitas riset, tetapi juga membentuk kemampuan berpikir kritis, kolaboratif, dan inovatif, sekaligus memperkuat pemahaman terhadap praktik serta budaya riset yang unggul dan berdaya saing global.

Program Residensi Riset Saintek 2026 diselenggarakan oleh Direktorat Bina Talenta Sains dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). 

Melalui kolaborasi langsung di pusat penelitian berstandar nasional maupun internasional, peserta diharapkan memperoleh pengalaman nyata dalam ekosistem riset profesional sekaligus memperluas jejaring riset lintas institusi.

Baca Juga: Rata-rata Nilai SNBP Unnes 2026, Ini Prediksi Tiap Jurusan

Informasi Pendaftaran Program Residensi Riset Saintek 2026

Beberapa informasi penting terkait pendaftaran program ini perlu dicermati oleh calon peserta, antara lain:

1. Status pendaftaran

Berdasarkan pengumuman terbaru per 23 Januari 2026, pendaftaran Program Residensi Riset Saintek 2026 telah resmi dibuka.

Baca Juga: 821 Guru PNS dan PPPK Berebut 69 Kursi Kepala Sekolah di Riau, Peluang Disebut Setara, Ini Penjelasannya

2. Target peserta

Program ini diperuntukkan bagi dosen dan peneliti yang bertugas di lingkungan perguruan tinggi.

3. Kanal informasi utama

Pengumuman resmi dan panduan teknis program dapat diakses melalui laman resmi Kemdiktisaintek atau portal BIMA Kemdiktisaintek.

Baca Juga: Pria Depok Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel 604 di Cirebon

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

Program Residensi Riset Saintek 2026 bersifat kompetitif dengan kuota terbatas. Karena itu, peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut.

1. Syarat umum peserta

- Dosen atau peneliti yang bertugas di perguruan tinggi di bawah naungan Kemdiktisaintek.

Baca Juga: Rp36 Miliar Digelontorkan Pemkab Jombang, Ini Rincian Jaminan Kesehatan dan Sosial PNS hingga PPPK

- Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) yang masih aktif.

- Memiliki komitmen untuk meningkatkan kompetensi riset praktis serta memperluas jejaring kolaborasi inovatif.

2. Syarat administratif dan dokumen

- Menyusun dan mengunggah proposal riset melalui portal BIMA Kemdiktisaintek.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Resmi Diatur Ulang, Ini Skema Pembayaran Terbarunya

- Riset dilaksanakan di institusi mitra atau host berupa laboratorium atau pusat penelitian yang memiliki standar nasional maupun internasional.

- Melampirkan surat penugasan atau izin dari pimpinan perguruan tinggi asal untuk mengikuti kegiatan residensi secara aktif.

3. Alur dan informasi lanjutan

Mengingat keterbatasan kuota yang menyesuaikan anggaran, calon peserta disarankan untuk memantau secara berkala detail teknis program, seperti format proposal dan kriteria khusus mitra riset, melalui:

Baca Juga: Rata-rata Nilai SNBP UNS 2026, Lengkap dari D3 hingga S1

- Laman BIMA Kemdiktisaintek

- Situs resmi Kemdiktisaintek pada menu pengumuman

Peserta juga diimbau memastikan proposal riset yang diajukan selaras dengan fokus bidang sains dan teknologi yang menjadi prioritas nasional tahun 2026.

Baca Juga: OPD Sudah Ajukan Nama PPPK Paruh Waktu, Penempatan di Tiap RW Dijadwalkan Awal Februari

Melalui Program Residensi Riset Saintek 2026 ini, Kemdiktisaintek berharap talenta sains dan teknologi Indonesia mampu memperkuat budaya riset yang unggul, adaptif terhadap tantangan global, serta berkontribusi nyata dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan daya saing bangsa.***