POJOKSATU.ID - Kementerian Sosial merancang empat rencana strategis yang diintegrasikan secara langsung dengan Koperasi Desa Merah Putih.
Integrasi ini berlandaskan aturan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai tata kelola program di tingkat desa.
Pada pilar strategis yang pertama, Kemensos mendorong seluruh keluarga penerima manfaat untuk terdaftar menjadi anggota koperasi.
Poin strategis kedua menetapkan bahwa berbagai produk yang dihasilkan oleh keluarga penerima manfaat dapat dipasarkan dan dijual di gerai koperasi.
Langkah ini ditujukan untuk memberikan ruang bagi hasil usaha warga agar masuk ke dalam rantai perdagangan desa.
Selanjutnya, pilar strategis ketiga mengatur proses penyaluran bantuan sosial yang akan dilaksanakan secara bertahap di gerai koperasi.
Pada pilar strategis keempat, keluarga penerima manfaat dapat membelanjakan kebutuhan pokok mereka di gerai koperasi yang berlokasi di tempat tinggal masing-masing.
Pemenuhan barang kebutuhan pokok di lokasi terdekat diharapkan memberikan kemudahan transaksi harian bagi warga desa.
Baca Juga: Pemerintah Punya kartu Baru, Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual!
Penerapan seluruh rangkaian rencana strategis ini dirancang untuk memangkas jarak pelayanan publik agar menjadi lebih dekat dengan masyarakat.
Integrasi antara bantuan sosial dan koperasi ini ditargetkan mampu meningkatkan efektivitas penyaluran program.
Selain dari sisi kemudahan akses, skema terpadu ini difungsikan untuk menggerakkan roda perekonomian di kawasan perdesaan.
Transaksi kebutuhan pokok penerima manfaat di koperasi lokal menciptakan perputaran ekonomi di tingkat desa.
Penjualan produk lokal milik penerima bantuan di gerai yang sama turut mendukung keberlanjutan usaha warga.
Keempat fokus strategis ini menjadi komitmen Kemensos dalam mengoptimalkan peran koperasi desa.***




