POJOKSATU.id, BANJARMASIN -- Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diterpa gonjang ganjing skandal guru besar yang memakai jurnal predator untuk mendapatkan titelnya.

Rektor ULM, Prof Ahmad Alim Bachri menyampaikan pihaknya akan mendalami kebenaran soal skandal guru besar ini.

Terkait oknum yang ingin mendapatkan titel guru besar dengan membayar sejumlah uang, dirinya tidak mengetahui.

“Soal membayar, saya tidak mengetahui itu urusan pribadi masing-masing,” tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp (WA) dilansir dari wartabanjarcom, Minggu (7/7/2024).

Dia menyatakan, pihaknya akan meluruskan secara aturan dan ada mekanismenya.

Baca Juga: Delapan Pegawai KPK Terlibat Judi Online, Begini Penegasan Wakil Ketua Alexander Marwata

Disingggung apakah titel guru besar akan dicabut, dijelaskannya bahwa pencabutan titel guru besar harus berdasarkan SK Menteri karena yang mengangkat itu menteri bukan Rektor.

“Kami akan lakukan telaah seperti diaturan akan dibahas dan dipelajari,” jelasnya.

Ditanya lebih lanjut jumlah guru besar di ULM yang ditengarai menggunakan jasa jurnal predator, dirinya mengakui belum mengetahui jumlah pastinya.

“Saya belum baca suratnya berapa pastinya, siapa dan dari fakultas mana. Saya baru pulang dari haji dan langsung tugas luar,” pungkasnya.

11 Profesor ULM Banjarmasin


Disebutkan 11 profesor ULM Banjarmasin lolos berkat jejaring tim penilai dan jurnal predator.

Baca Juga: Ada 17 Pegawai KPK Terlibat Judi Online, Hadi Tjahjanto Tegaskan Para Pelaku Sudah Tidak Dipekerjakan Lagi

Disebutkan, kasus ini masuk dalam penyelidikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terhadap 11 profesor ULM Banjarmasin yang titel guru besarnya ditengarai bermasalah.

Dikutip dari Tempo, Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Lukman, membenarkan ihwal penyelidikan gelar guru besar di ULM, terkait diduga penggunaan jurnal predator dan ditengarai memanipulasi korespondensi dengan penerbit jurnal.

Ada 8 calon guru besar, ada tiga kandidat. “Ada aduan yang masuk ke kami,” kata Lukman.

Baca Juga: Jalan Satu-satunya Petahana Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut 2024 di Tangan PDIP, Ini Hitungannya

Apa itu Jurnal Predator, penerbit meminta penulis membayar sejumlah uang agar artikelnya dipublikasikan.

Situs resmi tersebut terang-terangan meminta 2.000 pound sterling atau sekitar Rp 41,5 juta untuk penerbitan satu artikel.

Situs itu juga mengenakan biaya tambahan 500 pounf sterling untuk urusan penyuntingan dan penyelarasan bahasa akademik.

Disebutkan Tempo, pelanggaran integritas akademik terjadi di berbagai daerah, termasuk salah satunya satu kampus di ULM Banjarmasin Kalimantan Selatan. Ada sejumlah jurnal predator yang dipakai oleh para akademikus.***