POJOKSATU.id — Peluang menjadi aparatur sipil negara kembali terbuka bagi masyarakat.
Kementerian Sosial (Kemensos) RI mengumumkan pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2026 dengan jumlah kebutuhan yang mencapai ribuan formasi.
Pelaksanaan rekrutmen ini merupakan bagian dari dukungan pemerintah terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) sekaligus implementasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 yang berfokus pada percepatan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui program Sekolah Rakyat.
Baca Juga: Rekrutmen BRI 2026 Dibuka untuk Fresh Graduate, Ada 4 Posisi dengan Penempatan di Berbagai Daerah
Mengacu pada Pengumuman Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026, Kemensos membuka sebanyak 5.127 formasi PPPK yang nantinya akan ditempatkan di berbagai daerah di Indonesia.
Kebutuhan tenaga tersebut disiapkan untuk menunjang operasional dan layanan pendidikan di Sekolah Rakyat yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Rekrutmen ini tidak hanya menyasar kebutuhan tenaga pendidikan, tetapi juga mencakup bidang pengasuhan, administrasi sekolah, pengelolaan data, hingga pengelolaan keuangan.
Baca Juga: Profil Ekonomi Siswa Sekolah Rakyat Terbatas, Menteri Sosial Minta Masyarakat Laporkan Penyimpangan
Kehadiran tenaga pendukung tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh layanan di Sekolah Rakyat dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
Dari total 5.127 formasi yang tersedia, Kemensos membuka beberapa jabatan strategis.
Salah satunya adalah Penata Layanan Operasional (Wali Asuh) yang memiliki tanggung jawab mendampingi peserta didik selama menjalani proses pendidikan.
Baca Juga: Link Resmi Pengumuman Kelulusan Akhir Lolos KDKMP dan KNMP, Cek Disini !
Tugasnya meliputi pengasuhan, pembimbingan, pembinaan karakter, serta pemantauan perkembangan siswa dalam berbagai aspek kehidupan.
Selain itu, tersedia pula posisi Penata Layanan Operasional (Wali Asrama).
Jabatan ini berperan dalam mengelola kehidupan peserta didik di lingkungan asrama.
Mulai dari menyusun program kegiatan, menyiapkan fasilitas penunjang, mengawasi aktivitas sehari-hari siswa, hingga menanamkan kedisiplinan dan kemandirian.
Baca Juga: IHSG Anjlok Hampir 5 Persen, Rupiah Tembus Rp17.900 per Dolar AS Bikin Investor Panik
Kemensos juga membuka formasi Pengelola Layanan Operasional (Operator Sekolah).
Posisi ini bertanggung jawab terhadap pengelolaan data sekolah, termasuk pengumpulan informasi, pengolahan data, pendokumentasian, serta penginputan data sesuai ketentuan yang berlaku.
Di bidang administrasi keuangan, tersedia jabatan Pengelola Layanan Operasional (Pengelola Keuangan).
Tugas utamanya mencakup pengumpulan data keuangan, pengolahan informasi keuangan, serta mendukung pelaksanaan tata kelola keuangan instansi pemerintah sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Xiaomi 17T Series Resmi Meluncur di Indonesia, Kamera Leica 5x Kini Hadir di Semua Model
Sementara itu, formasi Operator Layanan Operasional (Tenaga Administrasi) ditujukan untuk mendukung berbagai kegiatan administrasi sekolah.
Pekerjaannya meliputi pencatatan dokumen, pengarsipan, pengelolaan administrasi umum, serta layanan administrasi lainnya yang dibutuhkan dalam operasional Sekolah Rakyat.
Seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2026 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar.
Kesempatan pertama diberikan kepada PPPK paruh waktu yang saat ini bertugas di lingkungan Kementerian Sosial.
Baca Juga: Google Minta Izin Lepas 32 Juta Nyamuk Aedes Aegypti, Tujuannya Justru Bikin Populasinya Menurun
Selain itu, masyarakat umum juga dapat mengikuti seleksi selama memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi pelamar antara lain berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 45 tahun.
Serta tidak pernah menjalani hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan masa hukuman dua tahun atau lebih.
Pelamar juga tidak boleh pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN, anggota TNI, Polri, maupun pegawai swasta.
Baca Juga: Panduan Memilih Sekuritas untuk Membangun Portofolio Masa Depan
Selain itu, pelamar tidak boleh memiliki riwayat pemberhentian akibat pelanggaran disiplin di tempat kerja sebelumnya.
Persyaratan lainnya adalah tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, PPPK, anggota TNI, maupun anggota Polri.
Pelamar juga wajib tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.
Kemensos mensyaratkan pelamar memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dipilih.
Baca Juga: Jenis-Jenis Cuti Bagi PPPK Sesuai Aturan Terbaru, Lengkap dengan Syaratnya!
Kondisi kesehatan jasmani dan rohani juga menjadi syarat wajib, termasuk bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
Selain itu, pelamar harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Untuk kualifikasi akademik, lulusan D-III, D-V, maupun S-1 diwajibkan berasal dari program studi dengan akreditasi minimal B.
Pelamar juga harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3,10.
Selain memenuhi syarat administratif, peserta yang lolos nantinya harus siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan pemerintah.
Baca Juga: Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 2026 untuk ASN dan Pensiunan, Cek Tanggal Lengkapnya!
Mereka juga harus bersedia bekerja dengan sistem sif serta tinggal di lingkungan Sekolah Rakyat atau asrama yang telah disediakan.
Melalui pembukaan ribuan formasi ini, pemerintah berharap kebutuhan sumber daya manusia di Sekolah Rakyat dapat terpenuhi secara optimal.
Dengan dukungan tenaga kependidikan dan tenaga pendukung yang memadai, layanan pendidikan, pengasuhan, serta pembinaan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem diharapkan dapat berjalan lebih maksimal di berbagai daerah.***




