POJOKSATU.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali memberikan peringatan tegas kepada pemerintah.

Terkait kebijakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

DPR menilai pemerintah harus belajar dari pengalaman masa lalu dan tidak mengulangi kekacauan yang pernah terjadi dalam proses pengangkatan tenaga honorer.

Peringatan tersebut disampaikan Komisi X DPR RI menyusul wacana konversi atau perubahan status PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: DPR RI Desak Pemerintah Kaji Pengangkatan PPPK Jadi PNS untuk Guru dan Nakes, Simak Lengkapnya

Yang dinilai belum memiliki aturan jelas dan berpotensi menimbulkan kegaduhan baru.

 

DPR, Jangan Ulangi Kekisruhan Rekrutmen Masa Lalu

Komisi X DPR RI menegaskan bahwa pengalaman pahit pada era honorer Kategori 1 (K1) dan Kategori 2 (K2) harus menjadi pelajaran penting.

Pada masa itu, proses rekrutmen dan pengangkatan aparatur sipil negara dinilai penuh polemik, tidak transparan, dan memicu ketidakadilan.

DPR mengingatkan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK, apalagi jika diarahkan menuju PNS, harus disiapkan secara matang.

Baca Juga: Tegaskan Transparansi PPPK, DPR Minta Guru Honorer Lama Tidak Disingkirkan Secara Diam-diam

Tanpa regulasi yang jelas dan terukur, pemerintah dinilai berisiko mengulang kekacauan yang sama.

 

Mekanisme Peralihan Status PPPK Dinilai Belum Jelas

Salah satu sorotan utama DPR adalah belum adanya kejelasan mekanisme peralihan status PPPK menjadi PNS.

Anggota Komisi X DPR RI menilai hingga kini pemerintah belum memiliki payung hukum yang tegas terkait skema tersebut.

Belum diketahui apakah perubahan status akan dilakukan secara otomatis, melalui seleksi ulang, atau mekanisme lain.

Ketidakpastian ini dinilai berpotensi memicu kebingungan di kalangan PPPK dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Kabar Gaji PNS Januari 2026, Golongan III Tetap Sesuai PP 5 Tahun 2024, Ini Rincian Lengkapnya

DPR menekankan bahwa kebijakan kepegawaian tidak boleh dibuat tergesa-gesa tanpa landasan hukum yang kuat.

 

Rekrutmen PPPK Dinilai Belum Punya Peta Jalan Jelas

Dalam berbagai rapat kerja, DPR juga menyoroti pelaksanaan rekrutmen PPPK yang selama ini dinilai belum memiliki peta jalan yang solid.

Legislator mengingatkan agar pemerintah tidak terkesan asal angkat PPPK tanpa perencanaan kebutuhan yang jelas.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2026 Masih Belum Jelas, Pemerintah Menunggu Arahan Presiden Prabowo

Kebijakan yang tidak terukur dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Baik bagi guru honorer lama, guru honorer baru, maupun lulusan pendidikan yang berharap bisa masuk ke dunia kerja melalui jalur ASN.

 

Sorotan Ketidakadilan Guru Honorer Negeri dan Swasta

DPR juga memberikan perhatian khusus terhadap ketimpangan antara guru honorer di sekolah negeri dan swasta.

Baca Juga: BNPB Luruskan Temuan Jasad Berkafan di Lokasi Banjir Sumatra, Korban Meninggal Tembus 1.016 Jiwa

Selama ini, guru honorer swasta dinilai memiliki peluang yang lebih kecil dalam proses pengangkatan PPPK.

Komisi X DPR RI menegaskan bahwa kebijakan rekrutmen PPPK harus menjamin pemerataan kesempatan.

Semua guru honorer, baik negeri maupun swasta, harus diperlakukan adil tanpa ada pihak yang dimarginalkan.

 

DPR Minta Kebijakan PPPK Lebih Terencana

DPR meminta pemerintah menyusun kebijakan PPPK secara komprehensif dan berkelanjutan.

Regulasi yang jelas, transparan, serta adil dinilai menjadi kunci agar kebijakan kepegawaian tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Baca Juga: Pasar Induk Kramat Jati Terbakar Pagi Ini! Api Mengamuk, Bakar Belasan Kios Puluhan Damkar Dikerahkan

Legislator menegaskan bahwa tujuan utama penataan PPPK adalah memperbaiki sistem ASN.

Bukan menciptakan masalah baru yang justru merugikan tenaga pendidik dan tenaga profesional lainnya.

DPR RI mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi kekacauan rekrutmen kepegawaian seperti yang pernah terjadi di masa lalu.

Penataan PPPK harus dilakukan dengan regulasi yang jelas, mekanisme yang transparan, dan pemerataan kesempatan.

Baca Juga: Masuk ITB 2026? Siap-Siap, Semua Prodi Wajib Kuliah Artificial Intelligence

Agar kebijakan kepegawaian berjalan adil dan tidak menimbulkan kegaduhan baru.***