POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) secara tegas membantah informasi mengenai pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026. 

Bantahan ini disampaikan menyusul maraknya konten hoaks yang beredar luas di berbagai platform media sosial dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Agama, Wawan Djunaedi, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum membuka pendaftaran CPNS maupun PPPK. 

Baca Juga: TPG Januari 2026 Cair 26–31 Januari? Ini Syarat Status Hijau Info GTK agar Guru Tidak Terlewat

Informasi yang beredar, termasuk yang ramai dibagikan melalui media sosial seperti TikTok, dipastikan tidak benar atau hoaks.

Menurut Wawan, setiap proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag selalu dilakukan secara resmi, transparan, dan akuntabel. 

Seluruh pengumuman kebijakan rekrutmen, jika ada, hanya akan disampaikan melalui kanal resmi pemerintah.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Telagasari Karawang, Minibus Tabrak Tiga Motor

“Sampai saat ini Kementerian Agama tidak membuka rekrutmen CPNS maupun PPPK. Informasi yang beredar di media sosial terkait pendaftaran CPNS dan PPPK atas nama Kemenag adalah hoaks,” ujar Wawan Djunaedi dalam keterangan resminya, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, informasi resmi terkait rekrutmen ASN hanya akan dipublikasikan melalui situs Kemenag.go.id, akun media sosial resmi Kemenag, serta kanal resmi pemerintah lainnya. 

Tidak ada pengumuman atau pendaftaran yang dilakukan melalui jalur pribadi maupun tautan yang tidak jelas sumbernya.

Baca Juga: BRIN Dorong Diversifikasi Pangan Lewat Mi Bebas Gluten Berbasis Sorgum

Masyarakat Diminta Lebih Teliti

Maraknya hoaks rekrutmen CPNS dan PPPK ini kerap disertai ajakan mendaftar melalui tautan tertentu dengan iming-iming kemudahan seleksi. 

Kondisi ini dinilai rawan menjerat masyarakat yang tengah mencari peluang kerja sebagai ASN.

Kemenag pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi. 

Baca Juga: TPG Tertunda Bukan Karena Jam Kurang, Ini Penyebab Waktu Penarikan Data Pusat yang Sering Disalahartikan

Apalagi jika disertai permintaan data pribadi, pungutan biaya, atau janji kelulusan yang tidak masuk akal.

“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati. Jangan sampai tertipu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan nama Kemenag untuk kepentingan pribadi,” tegas Wawan.

Ajak Laporkan Konten Mencurigakan

Selain itu, Kemenag mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan konten mencurigakan yang mengatasnamakan institusinya. 

Baca Juga: Bank Mandiri Perkuat UMKM dan Ekonomi Desa Lewat Pembiayaan hingga Digitalisasi

Laporan dapat disampaikan melalui akun dan kanal resmi Kementerian Agama agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Apabila masyarakat menemukan konten mencurigakan yang mengatasnamakan Kemenag, silakan laporkan melalui akun Kemenag agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tambah Wawan. ***