POJOKSATU.id - Jadwal masuk sekolah selama bulan Ramadan telah dikeluarkan pemerintah.
Ketentuannya diterangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 5/2026, Nomor 2/2026, dan Nomor 400.1/857/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Berdasarkan SEB tersebut, siswa mendapat libur awal Ramadan pada 18 hingga 21 Februari 2026. Kemudian, siswa masuk kembali pada 23 Februari sampai 14 Maret 2026.
Salah satu kegiatan yang dapat dilakukan selama periode belajar tatap muka pada bulan Ramadan adalah pesantren kilat.
Kemenag sendiri juga memberikan rekomendasi kegiatan pesantren kilat yang bisa dilakukan di madrasah atau di sekolah.
Baca Juga: Profil Universitas Putra Abadi Langkat, Kampus Berbasis Kearifan Lokal Menuju Daya Saing Global 2041
Contoh Kegiatan Pesantren Kilat
Dikutip dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1290 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pembelajaran pada Bulan Ramadan Tahun 2026, Kemenag memiliki rekomendasi rundown kegiatan pesantren kilat, yaitu sebagai berikut:
-
03.30–04.30 – Bangun tidur, persiapan sahur, makan sahur
Penanggung jawab: Panitia konsumsi | Lokasi: Ruang makan -
04.30–05.00 – Persiapan pribadi (mandi, wudu)
Penanggung jawab: Pendamping asrama | Lokasi: Kamar mandi -
05.00–05.30 – Salat Subuh berjamaah
Penanggung jawab: Guru piket (imam) | Lokasi: Masjid -
05.30–06.30 – Kultum Subuh dan tilawah Al-Qur’an
Penanggung jawab: Guru PAI/peserta | Lokasi: Masjid -
06.30–07.00 – Kerja bakti membersihkan area asrama
Penanggung jawab: Piket harian | Lokasi: Area asrama -
08.00–09.30 – Sesi 1: Klinik tahsin Al-Qur’an
Penanggung jawab: Guru tahfiz | Lokasi: Kelas (kelompok kecil) -
10.00–11.30 – Sesi 2: Fahmil Qur’an (pemahaman makna)
Penanggung jawab: Guru PAI | Lokasi: Kelas -
11.30–12.00 – Persiapan salat Zuhur
Penanggung jawab: Peserta mandiri | Lokasi: Kamar mandi -
12.00–12.30 – Salat Zuhur berjamaah
Penanggung jawab: Peserta giliran (imam) | Lokasi: Masjid -
12.30–15.30 – Istirahat siang (qailulah)
Penanggung jawab: – | Lokasi: Kamar -
15.30–16.00 – Persiapan salat Asar
Penanggung jawab: Peserta mandiri | Lokasi: Kamar mandi -
16.00–16.30 – Salat Asar berjamaah
Penanggung jawab: Peserta giliran (imam) | Lokasi: Masjid -
16.30–17.45 – Sesi 3: Kajian kitab/fikih praktis
Penanggung jawab: Ustaz tamu/guru senior | Lokasi: Aula -
17.45–18.00 – Persiapan berbuka puasa
Penanggung jawab: Panitia konsumsi | Lokasi: Masjid -
18.00–18.10 – Azan Maghrib, doa berbuka, makan takjil
Penanggung jawab: Seluruh peserta | Lokasi: Masjid -
18.10–18.30 – Salat Maghrib berjamaah
Penanggung jawab: Guru piket (imam) | Lokasi: Masjid -
18.30–19.30 – Makan malam dan istirahat
Penanggung jawab: Panitia konsumsi | Lokasi: Ruang makan -
19.30–20.30 – Salat Isya dan Tarawih (8 rakaat)
Penanggung jawab: Imam tetap | Lokasi: Masjid -
20.30–21.30 – Sesi 4: Muhasabah dan refleksi harian
Penanggung jawab: Wali kelas/pembina | Lokasi: Kelas -
21.30–22.00 – Persiapan tidur
Penanggung jawab: Peserta mandiri | Lokasi: Kamar -
22.00–03.30 – Istirahat malam
Penanggung jawab: Guru jaga (shift) | Lokasi: Kamar -
02.00–03.00 – Qiyamul lail (opsional, malam ke-2 dan ke-3)
Penanggung jawab: Sukarela | Lokasi: Masjid
Baca Juga: VIRAL! Pemuda Bobol Kotak Amal Anak Yatim di Masjid Padang, Uang Rp18 Juta Raib dalam Semalam
Ketentuan Pesantren Kilat
Dalam edaran Kemenag, program pesantren Ramadan ini dilakukan dengan sistem asrama dengan pengalaman tinggal di lingkungan edukatif selama minimal tiga hari dua malam.
Program ini dapat dilakukan oleh:
-
Siswa jenjang madrasah aliyah (MA) semua tingkat
-
Siswa jenjang madrasah tsanawiyah (MTs) kelas 3 yang dianggap siap secara mental dan fisik
-
Madrasah yang terdapat fasilitas asrama atau aula memadai
Program pesantren kilat ini diharapkan dapat menjadi momen pembelajaran spiritual dan pembiasaan disiplin bagi siswa, sekaligus memberi pengalaman Ramadan yang lebih bermakna. ***




