POJOKSATU.id - Memasuki awal bulan Mei ini banyak progress bagus dalam tahapan pencairan TPG (Tunjangan Profesi Guru) Triwulan I.
Pasalnya saat ini sudah banyak rekening bapak ibu guru yang muncul di Info GTK.
Berdasarkan info yang didapatkan Pojoksatu.id dari operator GTK pusat, di akhir bulan April ada 20.000 rekening dari Bank Aceh yang masuk ke pusat.
Ini berarti sudah ada 20 ribu guru yang kode 13 di Info GTK dari 13 berubah menjadi 16.
Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Arsenal vs Bournemouth: Misi The Gunners Amankan 4 Besar
Namun yang perlu diingat, jika rekening sudah muncul di Info GTK masih banyak tahapan yang harus dilakukan bapak ibu guru.
Tahapan yang harus segera dilakukan setelah terbitnya rekening adalah melakukan validasi rekening.
Rekening yang sudah muncul di Info GTK harus divalidasi agar datanya benar-benar valid dan menghindari kejadian salah transfer.
Dalam validasi rekening ini yang harus diperhatikan adalah data seperti nama dan nomor rekening.
Apabila nomor rekening salah atau nama salah maka salah transfer bisa terjadi.
Bapak ibu guru perlu diketahui bahwa ada tiga tahapan dalam validasi rekening ini.
Tahap 1: Validasi Kepemilikan Rekening
Pada tahap 1 ini langkah-langkah yang harus dilakukan oleh bapak ibu guru adalah:
1. Guru memastikan data rekening yang tertera di aplikasi sudah benar.
2. Guru melakukan konfirmasi kepemilikan rekening dengan memilih salah satu pilihan jawaban.
3. Tekan tombol konfirmasi kepemilikan rekening.
Konfirmasi YA, jika:
- Rekening milik Guru tersebut
- Data rekening sudah benar.
- Rekening masih aktif dan dapat digunakan untuk pembayaran tunjangan profesi guru.
- Guru siap bertanggung jawab atas pernyataan yang diberikan.
Konfirmasi Tidak, jika:
- Rekening bukan milik guru tersebut.
- Terdapat kesalahan dalam data rekening yang tertera.
- Rekening tersebut sudah tidak aktif.
- Tidak ingin menerima pembayaran tunjangan profesi guru dengan rekening tersebut.
Guru yang menolak atau ingin melakukan perubahan rekening, harap segera menghubungi operator SIMTUN di Dinas Pendidikan setempat.
Tahap 2: Validasi Rekening Gaji
Pada tahap 2 ada tiga Langkah yang harus dilakukan oleh bapak ibu guru, di antaranya:
1. Guru melakukan konfirmasi rekening gaji dengan memilih salah satu pilihan jawaban.
2. Tekan tombol konfirmasi rekening gaji
3. Jika sudah melakukan konfirmasi akan ada tampilan sudah konfmasi.
Konfirmasi YA, jika:
- Rekening yang tertera pada Info GTK digunakan untuk menerima pembayaran gaji sebagai guru ASN setiap bulan
Konfirmasi Tolak (TIDAK), jika:
- Rekening yang tertera pada Info GTK bukan rekening yang digunakan untuk menerima gaji.
- Rekening tersebut hanya digunakan untuk menerima pembayaran tunjangan profesi guru.
Tahap 3: Pernyataan Persetujuan
Kemudian di tahap 3 ini Langkah yang harus dilakukan adalah:
1. Guru menyetujui pernyataan terkait validasi rekening gaji dengan mencentang pada pilihan pernyataan persetujuan.
2. Tekan tombol Konfirmasi Penggunaan Rekening.
3. Jika sudah melakukan konfirmasi akan ada tampilan sudah konfirmasi dan data rekening gaji tidak dapat dirubah Kembali.
Setelah validasi rekening ini, tahapan berikutnya adalah pengusulan SKTP.
Baca Juga: Mengupas Tuntas Teks Prosedur Bahasa Indonesia Kelas 7: Definisi, Tujuan, Struktur, Hingga Contohnya
Pengusulan SKTP akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan.
Dan nantinya SKTP akan diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Apabila SKTP sudah terbit, bapak ibu guru tinggal menunggu pencairan TPG ke rekening masing-masing.
***



