POJOKSATU.ID - Menjelang pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) Termin 3 pada Desember 2025, muncul kabar kurang menyenangkan bagi sejumlah siswa penerima manfaat.

Banyak laporan tentang rekening siswa yang terblokir, pasif, atau tidak lagi valid, sehingga pencairan tidak dapat diproses secara otomatis.

Fenomena ini terjadi di berbagai daerah, terutama sekolah yang sebelumnya belum melakukan pemutakhiran data rekening secara berkala.

Pencairan PIP Termin 3 sebenarnya dijadwalkan berlangsung pada pekan kedua hingga pekan ketiga Desember.

Baca Juga: Atensi YAPI Bukan Berdasar Kaya Miskin, Kriteria Utama Anak Yatim Piatu Terdaftar DTSEN

Namun, kendala teknis di lapangan membuat sebagian penerima harus menunggu lebih lama. Bank penyalur Himbara.

BRI, BNI, Mandiri, dan BSI menegaskan bahwa rekening pasif lebih dari 6 bulan berisiko ditutup secara otomatis.

Artinya, jika siswa tidak pernah melakukan transaksi atau verifikasi sejak pencairan periode sebelumnya, sistem bank dapat menganggap rekening tersebut tidak aktif.

Selain rekening pasif, sejumlah rekening diblokir karena ketidaksesuaian data antara NISN, NIK siswa, tanggal lahir, dan nama orang tua.

Baca Juga: Kemendikdasmen Perpanjang Lomba Digitalisasi Pembelajaran: Seluruh PAUD–SMA Bisa Ikut

Bank wajib melakukan pemadanan data dengan Dukcapil, sehingga data yang tidak sinkron menyebabkan rekening ditahan dan tidak bisa digunakan sebagai tempat masuknya dana PIP.

Situasi ini diperparah karena banyak sekolah belum melakukan monitoring berkala terhadap status rekening siswa.

Beberapa siswa baru mengetahui rekeningnya bermasalah setelah mencoba menarik dana di ATM dan menerima notifikasi bahwa rekening tidak ditemukan atau berstatus dormant.

Ada beberapa penyebab utama rekening PIP tidak dapat menerima dana:

Rekening tidak aktif lebih dari 6 bulan.

Tidak ada transaksi atau verifikasi sejak pencairan sebelumnya.

Ketidaksesuaian data siswa dengan Dukcapil.

Pemblokiran otomatis karena keamanan sistem bank.

Rekening sudah ditutup tanpa pemberitahuan jika jarang digunakan.

Baca Juga: Status Bencana Nasional Tak Kunjung Turun, Advokad Resmi Ajukan Gugat Pemerintah ke PTUN

Pihak sekolah diminta segera melakukan pengecekan massal terhadap daftar rekening siswa melalui dashboard PIP.

Bank penyalur juga menyediakan layanan aktivasi ulang dengan membawa KTP, KK, dan surat rekomendasi dari sekolah.

Jika tidak segera diperbaiki, siswa berisiko:

Tidak menerima pencairan PIP Termin 3,

Dana tertahan di bank penyalur, dan

Status kepesertaan PIP tahun depan ikut terancam, karena sistem akan menandai penerima sebagai tidak aktif.

Baca Juga: Jangan Salah, ATENSI YAPI Hanya untuk Anak Yatim Piatu, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa pencairan tidak akan dilakukan manual.

Semua harus melalui rekening atas nama siswa, sehingga rekening wajib aktif dan tersinkron dengan data Dukcapil.

Berikut langkah yang harus dilakukan siswa agar tetap menerima dana PIP pada Desember 2025:

1. Cek status rekening di sekolah atau bank penyalur.

2. Aktifkan ulang rekening jika dormant, dengan membawa KTP/KK dan surat dari sekolah.

3. Perbaiki data yang tidak sinkron khususnya NIK dan NISN.

4. Pastikan nomor rekening yang tercatat di Dapodik benar dan masih digunakan.

Langkah cepat ini sangat krusial, mengingat pencairan akhir tahun biasanya berlangsung singkat.***