POJOKSATU.id — Kesejahteraan guru madrasah non PNS kembali menjadi sorotan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pemerintah kini mengeluarkan regulasi terbaru melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025, sebagai langkah konkrit dalam menjamin hak para guru bersertifikasi yang belum berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

KMA ini secara resmi mengatur mekanisme dan ketentuan baru dalam pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi pendidik madrasah non PNS, dengan penekanan pada kejelasan prosedur, validasi data, dan transparansi pencairan.

Penegasan Regulasi dan Dasar Hukum

Keputusan Menteri Agama Nomor 646 Tahun 2025 menjadi pijakan hukum terbaru dalam pelaksanaan TPG bagi guru madrasah non-PNS.

Baca Juga: Ternyata, Ada 21 Instansi Belum Umumkan Hasil Seleksi Tahap II, BKN Ingatkan TMT PPPK Paling Lambat 1 Oktober 2025

Regulasi ini menggantikan kebijakan sebelumnya dan bertujuan memberikan kepastian dalam proses pemberian tunjangan bagi guru yang telah lulus sertifikasi pendidik.

Melalui aturan ini, Kemenag ingin memastikan bahwa seluruh guru non PNS mendapatkan haknya dengan adil dan teratur, sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab mereka di satuan pendidikan madrasah.

Besaran dan Ketentuan TPG 2025

Isi KMA 646 Tahun 2025 menyebutkan bahwa besaran TPG yang diberikan kepada guru madrasah non PNS adalah Rp2.000.000 per bulan.

Tunjangan ini berlaku mulai Januari 2025.

Menariknya, bagi guru yang telah menerima pembayaran TPG hingga Juni 2025, akan diberikan selisih kekurangan dari jumlah tunjangan yang baru ini.

Namun demikian, tunjangan ini diberikan hanya kepada guru non PNS yang belum disetarakan dalam jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik sebagaimana berlaku untuk guru PNS.

Kolaborasi dan Peran Lembaga

Implementasi kebijakan ini tidak bisa berjalan sendiri.

Dalam regulasi disebutkan beberapa pihak memiliki tanggung jawab penting:

  • Kepala Madrasah bertanggung jawab atas validitas dan kelengkapan data guru di lembaganya.

Baca Juga: KURIKULUM Merdeka TETAP BERLAKU di Tahun Ajaran 2025 2026, Apa yang BERUBAH? Begini TUJUH POIN PENTING Setelah Muncul Permendikdasmen 13 Tahun 2025

  • Kantor Kemenag Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan supervisi data guru penerima TPG.

  • Kemenag Provinsi dan Pusat mengambil peran dalam pengawasan, monitoring, serta koordinasi antarwilayah.

  • Admin Emis GTK menyediakan data real-time yang menjadi acuan verifikasi pusat.

Dengan pola kerja terintegrasi ini, pemberian TPG diharapkan semakin akurat, adil, dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Komitmen Guru, Kunci Keberhasilan

KMA 646 Tahun 2025 menjadi angin segar bagi guru madrasah non PNS, namun implementasinya juga memerlukan komitmen dari para guru sendiri.

Disiplin memperbarui data, menyelesaikan beban kerja, serta mematuhi jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan adalah langkah penting untuk memastikan hak mereka tidak tertunda.

Langkah Kementerian Agama ini tak hanya memperkuat kejelasan administratif, tetapi juga mendorong profesionalisme guru sebagai pilar utama pendidikan madrasah.

Baca Juga: DOWNLOAD MODUL PPG Pedagogik 2025, PPG Angkatan II untuk Guru Agama Digelar September 2025, DIPERBARUI Sesuai Tuntutan Era Digital

Guru dan pemangku kepentingan dapat mengunduh dan mempelajari isi lengkap Keputusan Menteri Agama RI Nomor 646 Tahun 2025 melalui tautan berikut: Unduh KMA 646 Tahun 2025

Bagaimana menurut bapak ibu? Adakah tanggapan atau pengalaman di lapangan yang justru berbeda? Tulis di kolom komentar ya.

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

versid iOS

Channel Whatsapp

Fanpage edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi