POJOKSATU.id - Berapa besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II tahun 2025? Pertanyaan ini banyak ditanyakan oleh sejumlah guru baik ASN maupun non ASN.
Di pertengahan bulan Juni ini, informasi terkait dengan pencairan TPG Triwulan II sangat dinantikan oleh bapak ibu guru.
Terlebih setelah adanya kabar bahwa pencairan TPG Triwulan I tahap 6 sudah mulai dibayarkan.
Kini semakin banyak guru yang tidak sabar menantikan pencairan TPG Triwulan II.
Baca Juga: Bendahara PBNU Soal Isu Terima Setoran Tambang Nikel Raja Ampat, Itu Tudingan yang Sangat Keji
Bahkan banyak yang bertanya-tanya apakah besaran TPG Triwulan I dan II sama atau beda.
Di tahun 2025 ini Presiden Prabowo telah mengumumkan adanya perubahan besaran TPG bagi guru.
Dan perubahan ini sudah mulai diterapkan dalam pencairan TPG Triwulan I.
Diketahui bahwa guru non ASN yang sebelumnya mendapatkan besaran TPG Rp1.500.000 di tahun 2025 ini mendapatkan kenaikan sebesar Rp500.000.
Sehingga besaran TPG bagi guru non ASN adalah Rp2.000.000.
Besaran tersebut sudah mulai dibayarkan pada Triwulan I lalu.
Dan untuk Triwulan II ini pun besaran yang akan diterima guru non ASN tetap sama yaitu Rp2.000.000.
Aturan kenaikan besaran TPG bagi guru non ASN di tahun 2025 sudah diresmikan dalam Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.
Lalu bagaimana dengan guru ASN?
Guru ASN di tahun 2025 ini mendapatkan besaran TPG sesuai dengan besaran gaji pokok yang diterima setiap bulan.
Jadi untuk besaran TPG bagi guru ASN yang diterima di Triwulan II nanti adalah:
Gaji PNS sesuai golongan di tahun 2025
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Gaji PPPK Berdasarkan Golongan yang berlaku di tahun 2025
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Baca Juga: Pemkot Bandung Tawarkan Digitalisasi Aset ke DPRD Karawang
Mengapa dimulai dari golongan IX? Karena golongan IX ini adalah pegawai PPPK dengan lulusan akademik S1 atau DIV.
Syarat penerima TPG adalah guru dengan lulusan akademik minimal S1 atau DIV.
***



