POJOKSATU.ID - Sebanyak 579 honorer di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) yang masuk dalam kategori R4 memiliki peluang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Paruh Waktu.

579 honorer itu tidak lolos masuk dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Mereka sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi nilai ambang batas (passing grade) dan tidak mendapatkan penempatan formasi.

Baca Juga: Mantan Menteri Agama RI Suryadharma Ali Meninggal Dunia di Rumah Sakit Mayapada

Sebelumnya, nasib 579 honorer itu seperti terkatung-katung karena belum ada kejelasan dari pusat terkait pengangkatan honorer.

Kini, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi menetapkan mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Adanya skema baru ini, membuat angin segar untuk 579 honorer di Pasuruan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yang digagas pemerintah pusat.

Baca Juga: Kemlu Apresiasi Dukungan Keluarga Besar dan Polisi Selama Proses Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru

DPRD Pasuruan Soroti Kehidupan Honorer
Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari Fraksi NasDem, Eko Suryono, menegaskan pentingnya memperjuangkan nasib para tenaga honorer yang masuk kategori R4 tersebut.

Eko menyebut mereka bukan tenaga fiktif, melainkan pekerja riil yang telah mengabdi bertahun-tahun di instansi pemerintah.

“Mereka ini sudah berkontribusi nyata. Pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan. Harus tetap mengakomodasi mereka,” tegas Eko, dikutip Kamis (31/7/2025).

Baca Juga: Bobby Nasution Targetkan Akhir 2025 Sebanyak 200 Dapur SPPG untuk MBG Terbangun di Sumut

Eko juga mendorong agar skema PPPK Paruh Waktu dijadikan solusi konkrit. Menurutnya, ketidaklolosan di seleksi bukan alasan untuk menyingkirkan mereka dari sistem birokrasi.

“Selama mereka tercatat dalam database BKN, peluang itu masih terbuka. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal keberpihakan negara terhadap pengabdiannya,” imbuhnya.

BKPSDM: Tunggu Regulasi Teknis dari Pusat
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, membenarkan bahwa tenaga honorer R4 yang masuk dalam database BKN masih bisa diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Belajar Efektif Gaya Gen Z: 5 Cara Anti Ngantuk, Anti Stres, dan Tetap Nempel di Otak!

“Selama masuk database, bisa diusulkan. Tapi kami masih menunggu petunjuk teknis resmi dari pusat,” ujar Ninuk.

Namun, bagi tenaga honorer yang tidak masuk database, peluangnya masih tertutup karena belum ada regulasi yang mengatur.

Berdasarkan peraturan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 disebut menjadi dasar hukum untuk memberikan ruang kepada kategori R4 dalam skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu, sebagai bagian dari penyelesaian penataan non-ASN secara nasional.

Baca Juga: 20 Latihan Soal TKA Matematika Kelas 12 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Dari sisi regulasi, peluang memang terbuka. Namun, instansi daerah diminta proaktif mengusulkan formasi paruh waktu kepada Kementerian PANRB melalui sistem elektronik BKN.

Waktu dan kesiapan administrasi menjadi kunci agar 579 honorer ini benar-benar terselamatkan.

Baca Juga: Dari Pendidikan Hingga Pemberdayaan Perempuan, Inilah Sederet Program Gerwani yang Progresif

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Jika semua berjalan sesuai harapan, PPPK Paruh Waktu akan menjadi penyelamat bagi ratusan honorer yang nyaris kehilangan masa depan birokratisnya. ***