POJOKSATU.id - Kabar penting bagi satuan pendidikan dan tenaga pendidik di seluruh Indonesia!

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025.

Permendikdasmen ini mengatur terkait dengan juknis BOSP di tahun 2025.

Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah Pasal 35 ayat 5, yang mengatur kriteria terbaru bagi guru yang diperbolehkan menerima gaji dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Daljab Mapel Umum Dibuka Melalui EMIS GTK

Bagi satuan PAUD hingga pendidikan menengah, pemahaman terhadap ketentuan ini sangat penting agar penggunaan dana BOSP tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan temuan audit di kemudian hari.

Empat Syarat Utama Guru yang Berhak Menerima Gaji dari BOSP

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 35 ayat 5, berikut adalah kriteria guru yang boleh menerima gaji atau honor dari dana BOSP:

1. Tercatat dalam Aplikasi Dapodik

Guru atau tenaga kependidikan harus sudah terdaftar resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Tampang Rufaji Zahuri, Ketua HNSI Cilegon Kenakan Baju Tahanan Usai Jadi Tersangka Kasus Pemalakan Proyek Rp5 Triliun

Hal ini menjadi landasan utama agar status guru tersebut bisa diverifikasi dan diakui secara administratif oleh pemerintah.

2. Memiliki Surat Penugasan dari Kepala Satuan Pendidikan

Guru yang bersangkutan harus secara resmi ditugaskan oleh kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan, dan penugasan tersebut dibuktikan dengan surat penugasan tertulis.

Surat ini menjadi bukti legal bahwa guru tersebut memang diberikan tanggung jawab mengajar di lembaga tersebut.

3. Aktif Melaksanakan Tugas di Satuan PAUD

Guru tersebut harus aktif mengajar atau bertugas di satuan pendidikan, khususnya untuk satuan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), sesuai peruntukan dan kebutuhannya.

Baca Juga: Negoisasi Tercapai, Rumah Tak Dibongkar, Atalarik Syach Nyaris Serahkan BPKB Mobil hingga Bayar Rp200 Juta

Status "aktif" ini penting sebagai indikator bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan fungsinya secara nyata, bukan hanya administratif.

4. Belum Menerima Gaji Pokok dari Pemerintah

Guru yang menerima gaji dari BOSP tidak boleh memiliki gaji pokok yang bersumber dari APBN/APBD, atau dengan kata lain belum diangkat sebagai ASN/PPPK atau belum menerima gaji tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan dana BOSP yang tidak sesuai regulasi dapat berdampak pada pencabutan bantuan atau sanksi administratif.

Oleh karena itu, kepala sekolah, operator dapodik, dan bendahara sekolah perlu berhati-hati dan selalu mengacu pada regulasi terbaru agar pengelolaan anggaran berjalan akuntabel dan transparan.

Baca Juga: Tak Bisa Akses Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN 2025? Ini yang Harus Anda Lakukan!

Dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah ingin memastikan bahwa dana BOSP benar-benar digunakan untuk mendukung operasional pendidikan, termasuk membantu guru-guru honorer yang belum mendapatkan gaji pokok dari negara.

Pastikan setiap pengeluaran honor untuk guru mengikuti empat kriteria di atas agar tidak terjadi pelanggaran administratif.

***